Pungli di Dispendukcapil Berlangsung Rapi

Kepala Dispendukcapil Kab Malang H Purnadi saat menunjukan surat keterangan sebagai pengganti KTP yang hanya digunakan untuk sementara.

Kepala Dispendukcapil Kab Malang H Purnadi saat menunjukan surat keterangan sebagai pengganti KTP yang hanya digunakan untuk sementara.

Kab Malang, Bhirawa
Warga Kabupaten Malang yang mengajukan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mengeluhkan belum jadinya e-KTP yang prosesnya berbulan-bulan. Kondisi itu ternyata dimanfaatkan oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk melakukan pungutan liar (pungli). Dalih yang digunakan adalah untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang H Purnadi mengakui sudah mendapatkan informasi terkait adanya pungli dalam kepengurusan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
“Namun, hingga kini kami masih belum bisa membuktikan, tapi terus kami awasi. Kami pun meminta kepada masyarakat jika mengetahui adanya pungli, maka langsung segera melaporkan oknum Dispendukcapil, baik kepada dirinya maupun ke Polisi,” ujar Purnadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10) kemarin.
Dijelaskan, modus dalam melakukan pungli misalnya dengan memasukan sejumlah uang dalam amplop ke dalam sebuah map yang berisi dokumen dan persyaratan lain berkaitan dengan kepengurusan e-KTP, KK, maupun Akta Kelahiran. Untuk menangkap para pelaku atau oknum yang melakukan pungli sedikit kesulitan, karena cara kerja mereka cukup rapi. Namun yang perlu diingat, tegas Purnadi, bahwa masyarakat Kabupaten Malang yang mengajukan e-KTP pada bulan Agustus-September 2016, memang belum jadi. Karena blangko KTP sudah habis, dan sebagai penggantinya adalah surat keterangan atau KTP sementara.
“Kami sudah sering mengimbau pada masyarakat untuk mengurus sendiri ke Kantor Dispendukcapil atau ke Kantor Kecamatan tanpa memakai jasa calo,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kepada teman-teman wartawan ikut memantau pelayanan di bagian perekaman atau bagian lain, yang terkait proses dokumen KTP. Sehingga hal itu nantinya akan ketahuan apakah terbukti ada tidaknya pungli tersebut. Dan dirinya tidak akan mentolerir jika ada oknum Dispendukcapil melakukan pungli. Selain itu, pihaknya berharap agar masyarakat tidak memberikan uang kepada petugas dengan maksud mempercepat proses pengajuan e-KTP.
“Meskipun pemohon e-KTP memberikan uang kepada oknum Dipendukcapil untuk mempercepat proses pembuatan KTP, tapi ketika blangko KTP kosong, mana bisa mendapatkan pelayanan. Sebab, untuk mendapatkan e-KTP harus ada blangko yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tegas Purnadi.
Sementara itu, pengakuan dari salah satu pedagang makanan di area Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang, yang tidak mau disebutkan namanya, para oknum petugas Dispendukcapil dan calo biasanya memanfaatkan situasi lengang.
“Para calo masuk melalui pintu belakang menemui oknum tertentu untuk mempercepat proses pengajuan e-KTP,” jelasnya. (cyn]

Tags: