Pungli e-KTP Masih Hantui Warga Kab.Malang

Warga Kab Malang saat mengantre menunggu giliran foto e-KTP, di Kantor Dispendukcapil kabupaten setempat, Jalan Panji Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang.

Warga Kab Malang saat mengantre menunggu giliran foto e-KTP, di Kantor Dispendukcapil kabupaten setempat, Jalan Panji Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Pengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang masih sering menjadi ajang praktik pungutan liar (pungli). Terutama pada warga yang tidak memahami alur pengurusan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Salah satu warga Desa Kromengan, Kabupaten Malang Achmad Sidiq, Senin (25/7), mengaku jika dirimya telah mengeluarkan biaya lebih dari Rp 100 ribu untuk mendapat e-KTP milik istrinya, Lia Dian Arisanti. Karena sebelumnya, KTP istrinya ini beralamatkan di desa asalnya Kabupaten Trenggalek.
“Untuk pindah alamat lain kabupaten dan mendapatkan e-KTP Kabupaten Malang, maka dirinya tidak paham alur dalam mengurus e-KTP baru,” terangnya. Karena tidak paham jalur dalam mengurus e-KTP, lanjut dia, maka dia mendatangi kantor Desa Kromengan. Dan perangkat desa setempat memberikan KTP sementara untuk istri dan dikenakan biaya sebesar Rp 25 ribu dengan masa berlaku selama satu Minggu. Setelah satu Minggu sesuai masa berlaku KTP sementara, dirinya kembali mendatangi kantor desa untuk mengurus lagi.
“Tapi perangkat desa kembali berasalan bahwa data e-KTP belum bisa diambil. Dan dirinya pun erpaksa harus mengurus KTP sementara lagi, dan kembali membayar dengan biaya yang sama seperti sebelumnya. Alasan itu terus berulang hingga ia tetap belum mendapat administrasi kependudukan,” ungkap Sidiq.
Setelah berbulan-bulan untuk mendapatkan e-KTP, kata dia, dirinya kemudian mendapat informasi jika pengurusan e-KTP bisa diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Purnadi menegaskan, jika pemerintah telah menjamin pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Hal itu  sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Jika ada perangkat desa maupun staf pemerintah daerah yang kedapatan memungut biaya bisa dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dalam pasal 95 B,” jelasnya.
Pengurusan e-KTP di Kabupaten Malang kata Purnadi, juga tidak dikenakan biaya. Hal itu juga pada KTP sementara, masyarakat tidak dipungut biaya, dan jika ada perangkat desa memungut biaya, itu tidak bisa dibenarkan. Dan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Camat Kromengan, agar perangkat desa yang memungut biaya KTP sementara untuk dilaporkan ke Inspektorat, supaya diberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. [cyn]

Tags: