Pungli, Kepala SMKN I Kare Kab.Madiun Dimutasi

Bupati Madiun, Muhtarom, S.Sos (kiri) didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun, Drs. Heri Supramono, saat memberikan keterangan pers di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun. [sudarno/bhirawa]

Bupati Madiun, Muhtarom, S.Sos (kiri) didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun, Drs. Heri Supramono, saat memberikan keterangan pers di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun. [sudarno/bhirawa]

Kab. Madiun, Bhirawa
Nasib Kepala SMKN I Kare Kab. Madiun Sardjono dan Bendahara, Kasmo  yang selama ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada muridnya, oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kab. Madiun, Dr. Suhardi, MM, sementara keduanya sudah dipindahkan tugasnya. Masalahnya sudah diusulkan kepada Bupati Madiun Muhtarom, S.Sos untuk pemberian sanksi. Meski demikian, hingga Jumat (18/3) bupati Madiun Muhtarom mengaku belum menerima surat pengusulan  sanksi kepada keduanya.
“Ya, kalau toh surat pengajuan usulan pemberian sanksi kepada Kasek SMKN I Kare dan Bendaharanya itu, mungkin masih di bagian  Sekretariat Sekda Kab Madiun. Karena, saya  memang menugaskan Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kab. Madiun, untuk turun  mengadakan investigasi masalah di SMKN I Kare. Ya, kalau sanksi dijatuhkan/diberikan, kalau surat pengajuan atau surat usulan sudah di meja saya baru bisa menentukan pemberian sanksi kepada keduanya, sesuai aturan yang berlaku,setelah ada saran timbang dari Staf,” tegas Bupati Madiun, Muhtarom, S.Sos kepada wartawan, Minggu, (20/3).
Bupati Madiun Muhtarom, S.S.os yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun, Drs. Heri Supramono menyatakan, apabila hasil investigasi masalah yang terjadi di SMKN I Kare selesai dan hasilnya sebagai saran timbang sudah di meja saya, selanjutnya  masalahnya saya serahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Madiun untuk diproses lebih lanjut.
Kenapa masalah diserahkan kepada BKD Kab. Madiun kata Bupati Madiun, Muhtarom, karena dalam hal ketenagakerjaan pegawai negeri sipil (PNS) itu yang lebih paham BKD daripada Bupati. “Meski begitu, dalam pengisian jabatan Kepala SMKN I Kare itu, nanti juga masih ada proses seleksinya. Jadi tidak asal tunjuk begitu saja. Semua itu ada aturannya,”kata Mbah Tarom panggilan akrap Bupati Madiun, Muhtarom menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, merasa dirugikan,atas dugaan sejumlah pungutan liar ( pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah, belasan orang tua dan murid SMKN I Kare Kabupaten Madiun, melaporkannya ke Polres Madiun, Senin (7/2). Mereka langsung diterima piket Sat Reskrim Polres Madiun. Sedangkan barang bukti yang dibawa yakni bukti kuitansi yang dikeluarkan pihak sekolah.
“Yang kami laporkan dugaan pungli yang terdiri dari pungutan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Praktek Kerja Industri (Prakerin) dengan dilengkapi kuitansi kecil dikeluarkan pihak sekolah. Kami itu pungli, karena pungutan dilakukan tidak diketahui Komite Sekolah (KS),”kata Dasrianto salah satu orang tua kepada wartawan, usai diterima petugas Pidana Korupsi Polres Madiun.
Menurutnya lagi, bukti kuitansi yang diserahkan yakni UKK sebanyak 55 lembar, Prakerin 13 lembar dan UAS lembar. Sedangkan pungutan yang dikenakan, UKK sebesar Rp 600 ribu per murid untuk kelas XII, UAS Rp 50 ribu/semester/murid dari kelas X-XII dan Prakerin Rp 300 ribu/semester/murid dari kelas XI-XII. Jika belum membayar murid diintimidasi tidak boleh ikut UAS, Prakerin atau UKK. Bahkan, orangtua murid dipanggil Kepala Sekolah agar segera membayar. Jika dianggap keberatan dapat dicicil dua kali untuk UKK dan Prakerin.”Seharusnya pungutan itu tidak perlu ada. Karena sudah dicover melalui Bantuan Operasi Sekolah (BOS),” tambah Dasrianto.
Sebelumnya juga diberitakan, menurut Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Madiun,  Dr.Suhardi, MM,pungutan yang memicu reaksi siswa dan wali murid SMKN 1 Kare Kabupaten Madiun, ilegal. Pasalnya, pungutan dengan alasan untuk membayar biaya Uji Kompetensi Kejuruan (UKK), tidak dikomunikasikan terlebih dulu kepada komite sekolah.
Mestinya kata Kepala Dindik Kab. Madiun,.Suhardi, seharusnya jika ada yang sifatnya urgent, lebih-lebih menyangkut masalah pungutan, harus dibicarakan dengan komite dan orang tua murid. Seterusnya dibuat surat resmi kepada wali murid.”Kalau seperti itu (tanpa rapat komite), namanya ilegal. Tidak boleh itu,”kata Suhardi menjelaskan kepada wartawan belum lama ini.
“Yang jelas, Kepala SMKN I Kare Kab. Madiun Sardjono dan Bendahara, Kasmo  yang selama ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada muridnya itu, sementara keduanya sudah dipindahkan tugasnya. Sedang masalahnya, sudah dikirimkan kepada Bupati Madiun Muhtarom, S.Sos untuk pemberian sanksinya,”tegasnya. [dar]

Tags: