Pungli Lagi, Pungli Lagi

Mahathir M. IqbalOleh:
Mahathir M Iqbal, MAP
Dosen Departemen Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Raden Rahmat Malang

Innalillaahi Wainna Ilaihi Raaji’uun. Tiada kata yang tepat diucapkan, kecuali kalimat istirja’, setelah kita mendengar sebuah berita, bahwa oknum pejabat BKD Kabupaten Malang, telah diduga tertangkap tangan (OTT) telah melakukan pungutan liar kepada oknum PNS yang akan melakukan mutasi.
Bagaimana tidak, setelah Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap perang terhadap pungutan liar alias pungli yang dilakukan aparat pemerintah ketika melayani masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi sampai meninjau langsung operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10/2016) sore. Kini terdengar berita yang mencoreng nama baik Kabupaten Malang.
Ini sungguh berita yang mengecewakan. Bukan prestasi, tapi malah justru aib yang mengemuka. Sekedar untuk diketahui, Kabupaten Malang adalah tempat tumbuh dan berkembang saya sebagai manusia. Saya dilahirkan dan dibesarkan disana. Tanah tumpah darah dimana saya makan dari hasil tanahnya. Sekali lagi, sebagai putra daerah, saya sedih. dan saya kira, seluruh masyarakat Kabupaten Malang yang masih memiliki hati nurani, juga sedih mendengarnya.
Lantas, bagaimanakah kronologis operasi tangkap tangannya? Kabar yang beredar, oknum BKD yang terlibat skandal pungli itu ditangkap di rumahnya sekitar pukul 18.30 pada Selasa (25/10/2016) malam lalu. Berdasarkan informasi yang didapat, Suwandi sudah menerima uang sebanyak tiga kali. Yang pertama, dia sudah menerima uang sebesar Rp 10 juta pada September lalu, sedangkan yang kedua menerima Rp 5 juta. Dan pada penerimaan ketiga sebesar Rp 3 juta. Saat menerima uang ketiga itulah, dia ditangkap saat berada di rumahnya.
Ketika itu, dia menerima uang dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kalimantan Selatan yang ingin pindah menjadi pegawai di lingkungan Pemkab Malang. Nah, pegawai yang bersangkutan bisa masuk dan bekerja menjadi PNS Pemkab Malang asalkan mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
Agar keinginan pegawai Kalimantan Selatan tersebut berjalan lancar, maka yang bersangkutan mensyaratkan agar ada uang pelicin. Diperkirakan, kasus uang pelicin untuk mutasi ini bukan pertama kali dilakukan terduga pelaku yang merupakan mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dua ponsel terduga, saat ini tidak bisa dihubungi. Kedua ponselnya, semua non aktif dan sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Setelah menangkap tangan pria yang akan pensiun tahun depan tersebut, polisi langsung mengeler oknum ini ke kantornya di BKD. Berdasarkan kabar yang beredar, di kantornya juga ditemukan uang puluhan juta rupiah. Selain itu, polisi juga membawa berkas-berkas yang dianggap penting dan bisa menjadi bukti. (Malang Times).
Melawan Pungli
Harus diakui, pungutan liar yang terjadi di sejumlah instansi pemerintah membuat masyarakat resah. Instansi kepolisian, kementerian, hingga pemerintah daerah sempat menjadi lahan pungli bagi oknum petugas yang tidak bertanggung jawab. Pertanyaanya, Lalu bagaimana cara mencegah pungli tersebut?
Setelah dua tahun berjalan, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akhirnya menerbitkan paket reformasi kebijakan di bidang hukum. Melalui paket kebijakan tersebut, pemerintah berharap bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Ada tiga hal yang menjadi fokus pemerintah, yang mencakup penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum. Sementara sasaran yang dituju adalah pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya hukum.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dalam paket reformasi kebijakan bidang tahap I, pemerintah telah merencanakan lima program yang dinilai membutuhkan percepatan perubahan.
Kelima program itu terdiri dari pemberantasan pungli, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, SKCK dan BPKB, relokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) serta perbaikan layanan paten, merek dan desain. Setidaknya sudah ada dua program yang mulai diwacanakan dan diwujudkan, yakni pembentukan satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan relokasi lapas.
Saber Pungli
Pada Jumat (21/10/2016) lalu, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Dalam melaksanakan tugasnya Saber Pungli berada di bawah koordinasi Menko Polhukam.
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah ditandatangani Presiden beberapa waktu yang lalu. Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi. Selain itu, satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d.
Keterlibatan Publik
Bukan hanya mengoptimalkan efektifitas kinerja saber pungli. Lebih dari itu, pemberantasan pungutan liar membutuhkan keterlibatan masyarakat. Makanya, dalam menjalankan tugasnya, satgas Saber Pungli sangat mengandalkan peran aktif masyarakat. Pemerintah pun telah menyiapkan sistem pelaporan praktik pungutan liar dari masyarakat.
Wiranto menjelaskan ada tiga cara masyarakat bisa melaporkan praktik pungli. Untuk masyarakat yang paham internet, disiapkan situs saberpungli.id. Di situs yang dikontrol dari Kantor Menko Polhukam itu, masyarakat harus meregistrasi identitas terlebih dahulu untuk memastikan validitas laporan.
Cara kedua, pemerintah menyediakan layanan SMS/call center di nomor 1193. Masyarakat tinggal menyampaikan secara singkat di mana, kapan dan siapa yang melakukan pungli itu.
Cara ketiga, disediakan pula saluran hotline di nomor telepon 193. Masyarakat yang menemui atau menjadi korban pungli juga dapat mengadukannya langsung ke nomor tersebut.Wiranto memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

                                                                                                                   ———– *** ————

Rate this article!
Pungli Lagi, Pungli Lagi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: