Pungli Parkir Diatas Tarif Resmi Bisa Dipidana

Parkir Pasar Genting Surabaya inilah biasanya mengenakan tarif diatas rata-rata yang sudah ditentukan Dishub.

Parkir Pasar Genting Surabaya inilah biasanya mengenakan tarif diatas rata-rata yang sudah ditentukan Dishub.

Surabaya, Bhirawa
Para Jukir nakal harus segera menghentikan perilakunya.  Tindakan memungut parker di atas tarif  resmi atau tidak memberikan karcis sebagai bukti parkir akan ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Tindakan tegas yang bakal dikenakan Dishub atas ulah nakal para Jukir adalah dengan memblacklist dari profesinya.  Bahkan bila ada aduan masyarakat yang dilengkapi bukti-bukti , tindakan nakal para Jukir ini bisa masuk ke rana pidana.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad kepada Bhirawa, Rabu (8/4) menyatakan, pihaknya mempunyai kewenangan hanya sebatas mencabut izin sebagai anggota juru parkir (Jukir) yang menarik di luar tarif resminya.
” Jadi kita sebenarnya sudah pararel terkait penindakan terhadap parkir sembarangan, termasuk juga jukirnya. Kalau dia (Jukir) tidak mematuhi aturan akan diproses dengan jajaran samping ketika melakukan tindak kriminal. kalau ada aduan masyarakat dilengkapi dengan bukti-bukti pasti dibawah keranah pidana. ” kata Irvan saat ditemui Bhirawa di Surabaya Intelligent Transport System (SITS) Terminal Bratang.
Irvan yang baru sebulan ditunjuk sebagai Plt Kadishub ini menegaskan, khusus parkir yang ada di wilayah kantor ke pemerintahan jika ada jukir nakal dan merugikan pelanggan parkir segera cepat mengadu ke Dishub.
” Disetiap karcis parkir juga ada hotline, pengaduan, kalau ada jukir yang nakal khususnya milik-milik kantor pemerintah silahkan mengadu, kita akan proses. Selama ini baru pencabutan rompi dan kartu identitas agar tidak menjadi jukir lagi,” tegas Irvan.
Selain memfokuskan pada permasalah parkir, pihaknya juga ingin menekan kebocoran. Selama ini banyak jukir yang tidak memberikan karcis kepada pengendara. Jadi, dishub kesulitan mengidentifikasi potensi penghasilan retribusi parkir di masing-masing titik.
” Tahun ini menargetkan pendapatan retribusi parkir yakni 25 Miliar dari tahun kemarin yang hanya 13 Miliar,” imbuhnya.
Menurutnya, ketika parkir tidak sesuai dengan biaya investasi jalan. Kemudian biaya pemeliharaan jalan, ditambah lagi biaya operasional kendaraan akibat adanya parkir sehingga mengganggu lalu lintas dan mengakibatkan kerugian skala Kota yang jauh lebih besar dibandingkan pendapatan itu sendiri.
” Jadi, idealnya parkir tepi jalan itu lebih besar daripada parkir gedung yang sifatnya pajak parkir. Ini juga diharapkan bisa merangsang orang untuk membangun fasilitas parkir tidak menggunakan badan jalan,” tambah Irvan.
Sementara itu, seorang jukir yang ada di Terminal Bratang juga menarik tarif parkir kendaraan seharga Rp.2000. Meski didalam karcis tersebut sudah tertera Rp.500 dari dua jam pertama yang juga sudah didatur berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010.
” Rp.500 itu untuk bayar pajak ke Terminalnya mas, dan Rp.1500 itu buat saya (Jukir),” terang seorang jukir yang berada di area Terminal Bratang dengan tidak mengenakan rompi yang sudah disediakan oleh Dishub. (geh)

Tags: