Pungli PHBN Merata di Seluruh Sekolah di Nganjuk

PungliNganjuk, Bhirawa
Dengan alasan untuk peringatan hari besar nasional (PHBN) HUT RI ke 71, hampir seluruh sekolah di Kabupaten Nganjuk membebani pungutan kepada siswanya. Rata-rata setiap siswa di masing-masing sekolah dipungut Rp 100 ribu.
Mulai dari SMPN 2, SMPN 5, SMPN 3, SMPN 4, SMP 7 dan SMP 1 Nganjuk, semua siswanya diminta membayar Rp 100 ribu. Rinciannya, Rp 50 ribu untuk biaya PHBN dan pawai obor saat malam takbiran yang lalu. Dari jumlah tersebut, hasil dari pungutan siswa sekolah mampu menggalang dana antara Rp 90 juta hingga Rp 100 juta. “Tidak adanya pengawasan dan buruknya kinerja birokrasi di Kabupaten Nganjuk mengakibatkan pungutan diluar ketentuan menjadi hal yang lazim,” ungkap Wijaya, Wakil Ketua LSM Djawa Dwipa.
Wijaya mengakui telah banyak menerima keluhan dari orang tua murid yang harus mengeluarkan uang ekstra untuk pendidikan anaknya. Wijaya mengungkapkan salah satu keluhan orang tua yang anaknya baru saja masuk SMP. Untuk membayar kain seragam dan ongkos jahit tiga stel seragam, harus keluar biaya Rp 1 juta lebih. Kemudian saat baru masuk, kembali dimintai uang Rp 100 ribu untuk PHBN dan biaya pawai obor. Selanjutnya, uang diserahkan kepada wali kelas guna disetor kepada panitia PHBN di masing-masing sekolah.
Padahal dikatakan Wijaya, semua intitusi pemerintah termasuk sekolah harus memiliki landasan hukum yang jelas jika menggalang dana dari masyarakat. Pihak sekolah dalam melakukan pungutan juga harus melalui musyawarah dengan komite sekolah.
Namun yang trejadi, pungutan tanpa ada persetujuan komite dan lebih parah lagi penggunaan dana yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah tersebut tidak ada pertanggungjawabannya. “Saya punya keyakinan, panitia PHBN sekolah juga tidak pernah memberikan laporan penggunaan dana kepada orang tua murid,” tegas Wijaya. [ris]

Tags: