Pungli Retribusi Tera SPBU Diduga Struktural

cegah-ricuh-125-personel-polisi-jaga-spbu-X6ZKejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menduga adanya pungutan liar (pungli) secara struktural pada dugaan manipualsi tera Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jatim. Oleh karenanya, Korps Adhyaksa di Jl A Yani ini, berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.
Sumber dari Harian Bhirawa di lingkungan Pidana Khusus Kejati Jatim membenarkan, sebenarnya fokus penyelidikan kasus ini bukan pada dugaan penyimpangan tera pemilik SPBU untuk mengeruk keuntungan. Tapi pada dugaan pungutan retribusi yang dipungut oknum petugas tera dalam waktu dua atau sekali dalam setahun.
Memang, kata sumber tersebut, selain merugikan konsumen, manipulasi tera juga berpengaruh terhadap besaran retribusi tera. Temuan sementara, lanjut dia, besaran retribusi yang disetor pemilik SPBU ke petugas tera berbeda-beda.
“Padahal, ketentuan besaran retribusi sudah ada, dan diatur di Perda,” kata sumber yang namanya enggan untuk dikorankan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 6 tahun 2002 dan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi. Di Perda No 1 tahun 2012 disebutkan, untuk tera SPBU pungutan retribusinya sebesar Rp 210 ribu/pompa. Nah, sebagian petugas tera tidak pernah mensosialisasikan itu kepada setiap pemilik SPBU.
“Disuruh setor segini sama petugas, ya sudah disetor segitu,” kata sumber itu.
Kini, lanjut dia, penyelidik masih mencari tahu selisih pungutan retribusi di setiap daerah. Sebab, Perda Pemprov Jatim itu dijadikan acuan setiap daerah dalam penetapan Perdanya terkait retribusi. Di Surabaya, misalnya, acuan pungutan retribusi tera adalah Perwali tahun 2012. Di Perwali, besaran retribusi SPBU jauh lebih kecil dari ketentuan Perda Jatim. Yakni Rp 18.900/pompa.
Selain itu, lanjut sumber tersebut, selain terus mengumpulkan data tertulis, penyelidik juga terus mengorek keterangan dari sejumlah saksi, termasuk petugas UPT Tera Metrologi. Keterangan mereka diperlukan untuk menguak apakah dugaan setoran pungli tera ini mengalir sampai ke struktur di atasnya, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Kami tidak mau hanya usut oknum-oknum di bawah saja,” tandas dia.
Saat ini, lanjut dia, ada sekitar 200 pemilik SPBU yang sudah dimintai keterangan data. Mereka hanya menjadi sample dari sekitar 3000 SPBU yang beroperasi di Jatim. “Diduga terjadi pungli secara struktural,” tegasnya.
Sementara, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi, menambahkan, penyelidik sudah meminta keterangan enam petugas tera dari tiga kantor UPTD Tera Metrologi. “Petugas yang diperiksa dari UPT Malang, Bojonegoro dan Surabaya,” katanya, Kamis (10/9).
Rohmadi menuturkan, petugas tera diminta keterangan terkait teknis pengecekan dan pengaturan tera di SPBU-SPBU. Keterangan mereka dikonfirmasikan pada keterangan pejabat UPTD Tera Metrologi sebelumnya. “Rinciannya nanti,” jelas Kasidik asal Surabaya itu.
Dia mengakui, pihaknya juga menelisik dugaan penyimpangan retribusi tera yang diberlakukan di seluruh SPBU se-Jatim. Menurut Rohmadi, retribusi tera diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Jatim. “Besaran retribusi tera mestinya sama, mengacu pada perda tersebut,” tandas Rohmadi. [bed]

Tags: