Pungutan Suara Ulang di kabupaten Sampang Digelar Akhir Oktober

Syamsul Muarif ketua KPU Sampang

Sampang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sampang akan dilakukan akhir bulan Oktober 2018. PSU merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Sampang yang diputuskan pekan lalu.
Meski demikian tanggal pasti pelaksanaan pilihan ulang masih belum ditetapkan. Koordinasi antara KPU Sampang dengan KPU Provinsi Jatim dan KPU Pusat masih menyepakati pelaksanaan pada akhir Oktober 2018.
“Sementara kami memastikan pelaksanaan PSU Pilkada Sampang pada akhir bulan Oktober 2018,” terang Syamsul Muarif ketua KPU Sampang, Selasa (11/9).
Menurut Syamsul Muarif, pihaknya terus melakukan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PSU dengan semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan peserta Pemilu. “Jadwal PSU tersebut dalam jangka dua hari ini pasti akan final tanggalnya, terkait bulannya yakni akhir Oktober 2018 sudah final,” paparnya.
“Terkait DPT tetap akan di coklit ulang, namun nanti mekanisme tahapannya akan kami sampaikan selanjutnya, kemudian bicara penggunaan anggaran rencananya total Rp. 15 miliar, dengan rincian Rp 10 miliar sisa anggaran Pilkada lalu, sedangkan kekurangannya Rp.5 miliar masih terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” tambah Samsul.
Guna mensukseskan pelaksanaan PSU pilkada Sampang, hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU RI.”Bahkan saat ini saya masih berada di Jakarta untuk melakukan koordinasi,” jelasnya melalui sambungan telepon pribadinya.
Sekedar diketahui, sidang pembacaan pututusan sengketa Pilkada di Kabupaten Sampang, Nomor Perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Rabu (5/9/2018) lalu, diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). (Lis)

Tags: