Pupuk Langka, Petani Demo Kantor Bupati Nganjuk

Ratusan petani asal Kecamatan Patianrowo melakukan aksi demo di kantor Bupati Nganjuk menuntut ketersediaan pupuk bersubsidi. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Petani di Kabupaten Nganjuk mengeluh, pupuk subsidi yang biasa digunakan masih langka, jika ditemukan harganyapun sangat mahal. Merespons sulitnya pupuk bersubsidi, ratusan petani dari Kecamatan Patioanrowo melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Nganjuk.
Kelangkaan pupuk sering terjadi di Kabupaten Nganjuk, termasuk pada musim tanam tahun 2022. Ratusan petani ini datang ke Kantor Bupati membentangkan spanduk dan melakukan orasi. Mereka menuntut agar kelangkaan pupuk bisa segera teratasi.
Massa juga memprotes SK Bupati Nganjuk nomor 188/4/K/411.013/2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2022. Dalam SK tersebut kuota pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Nganjuk berkurang.
Koordinator aksi Suyadi menjelaskan, kelangkaan pupuk akan berdampak buruk terhadap hasil produksi hasil tani. “Perlu dipahami bahwa musim tanam tahun ini lebih banyak didominasi komoditi tanam jenis padi, jagung, dan holtikultura. Petani sangat membutuhkan pupuk sehingga harus ada titik temu antara agen penyedia pupuk dan para petani,” kata Suyadi, Senin (24/1).
Menurut Suyadi, kelangkaan pupuk urea tidak terlepas dari tanggungjawab pemerintah daerah dalam agar bisa memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Kalangan petani berharap sedini mungkin dan segera menyelesaikan masalah mengenai kelangkaan pupuk yang menjadi momok para petani setiap tahun. “Kami para petani membutuhkan pupuk. Saat ini pupuk subsidi sangat susah, untuk menggunakan pupuk non subsidi , petani tidak kuat karena terlalu mahal,” jelas Suyadi.
Setelah melakukan orasi di depan kantor bupati, sebanyak 5 orang perwakilan massa petani ditemui Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Marhaen mengaku sering mendapatkan keluhan pupuk bersubsidi. Pemkab Nganjuk juga telah meminta kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk bisa memenuhi kebutuhan pupuk petani Kabupaten Nganjuk.
Dikatakan Marhaen, SK Bupati Nganjuk nomor 188/4/K/411.013/2022 merupakan konsideran dari Permentan nomor 41 tahun 2021 dan Kepmentan Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021. Sehingga keputusan soal kuota pupuk di Kabupaten Nganjuk merupakan kebijaksanaan pemerintah pusat. Oleh karena itu dijelaskan Marhaen, Pemkab Nganjuk tidak memiliki kewenangan untuk mennentyukan kuota pupuk. Berdasarkan data yang ada, kuota pupuk urea 35.664 ton, SP-36 6.641 ton, ZA 8.991 ton, NPK 17. 129 ton, POG 8.390 ton dan POC 24.751 ton. “Pemkab Nganjuk hanya mengajukan usulan kuota pupuk berdasarkan RDKK. Namun yang menentukan tetap pemerintah pusat,” papar Marhaen.
Mendengar penjelasan Marhaen, massa petani dari Patianrowo mengaku tetap menuntut ketersediaan pupuk bersubsidi. Massa juga mengancam akan kembali melakukan aksi demontrasi kembali jika Pemkab Nganjuk tidak komitmen terhadap kebutuhan petani. [ris.wwn]

Tags: