Pusat Kucurkan Dana Desa Rp 510 M

Bupati Malang, H Rendra Kresna

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Pusat telah menggelontor uang untuk pembangunan desa di Kabupaten Malang melalui Dana Desa (DD) sebesar Rp510 miliar. Dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017.
Sebanyak 378 desa yang tersebar di 33 kecamatan akan menerima DD melalui rekening bank masing-masing kepala desa (kades).
Menurut Bupati Malang H Rendra Kresna, DD yang dikucurkan Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Malang tersebut ada kenaikan sebesar 15,91 persen, jika dibandingkan tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 440 miliar.
“Jika dirata-rata setiap desa akan mendapatkan anggaran DD sebesar Rp 1 miliar. Sehingga dengan adanya kucuran DD tersebut, maka desa-desa nantinya akan bisa meningkatkan pembangunan desanya, yang otomatis akan berdampak pada peningkatan ekonomi warga desa,” ucapnya.
Memang, lanjut Rendra, jika dilihat uang sebesar Rp 1 miliar itu nilainya besar, tapi kalau uang itu dianggarkan dan difokuskan pada program prioritas seperti pembangunan infrastruktur masih sangat kurang. Namun, dirinya tidak melihat besar atau kecilnya anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat, tapi yang dilihat adalah bagaimana kades dan perangkatnya mengelola anggaran itu, sesuai dengan prosedur yang benar
Menurut Rendra, tidak hanya DD saja yang dikucurkan ke masing-masing desa, tapi juga dana dari Alokasi Dana Desa (ADD). Dan tahun 2017 total anggaran yang dikucurkan yakni sebesar Rp 184 miliar. Anggaran ADD tahun ini lebih besar, jika dibandingkan tahun 2016 yakni hanya sebesar Rp183 miliar.
“Desa yang menerima ADD nilainya tidak sama, hal itu tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk , begitu juga dengan DD, setiap desa nilai juga tidak sama,” ungkapnya.
Di kesempatan itu, Rendra berharap kepada masing-masing kades dan perangkat desa agar mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tertib anggaran. Karena pengelolaan uang negara yang digunakan untuk kepentingan pemabngunan digunakan sesuai dengan aturan yang benar, maka kades tidak akan berurusan dengan hukum. Dan dirinya pun juga meminta kepada masing-masing Camat memverivikasi kegiatan yang dilakukan kades, apakah sudah sesuai dengan perencanaan, serta untuk mengawasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), termasuk pencairannya.
“Dan yang paling penting adalah Badan Pengawasan Keuangan (BPK) untuk menyederhanakan pelaporan DD. Sebab secara prinsip, semua pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari unag negara sudah diatur dengan sejumlah peraturan. Sehingga pelaporan penggunaaan keuangan, baik itu ADD maupun DD harus sesederhana mungkin,” tandas dia.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, pengelolaan dana ADD maupun DD yang saat ini langsung dikelola kades dan perangkat desa, harus selalu diawasi dan dipantau. Sebab, tidak semua kades bisa membuat laporan keuangan yang digunakan untuk pembangunan desanya. Sehingga ketika mereka salah dalam membuat laporan, maka mereka akan berurusan dengan hukum, karena dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya melakukan monitoring tentang penggunaan DD dan ADD, serta  APBDes  Tahun 2016. Hal itu kami lakukan demi untuk menertertibkan administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, agar para kades tidak terjerat dengan hukum.
“Kegiatan monitoring yang kita lakukan ini, juga dalam rangka pembinaan dan koreksi terhadap pelaksanaan APBDes Tahun 2016.
“Jika orang memandang bahwa monitoring yang dilakukan Anggota DPRD bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, hal itu tidak benar,” tegasnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: