Pusat Pastikan Kecukupan Gula Rafinasi

Kadisperindag Jatim, Drajat Irawan

Pemprov, Bhirawa
Pemerintah pusat memastikan stok gula rafinasi cukup untuk kebutuhan industri makanan dan minuman termasuk UMKM. Kepastian ini disampaikan Kementerian Perindustrian dalam rapat virtual dengan Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Selasa (9/3) lalu.
“Pemprov Jatim sebagaimanaarahan Gubernur Khofifah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perinduatrian terkait dengan posisi distribusi gula rafinasi bagi sektor industri terutama industri makan dan minuman,” terang Kadisperindag Jatim, Drajat Irawan, Kamis(11/3).
Menurut Drajat sesuai arahan Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawangsa, Disperindag Jatim telah memfasilitasi rapat koordinasi Pasokan Gula untuk Industri Mamin Jatim yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Industri Agro (DJIA) Kemenperin, Direktorat Bapokting Kemendag , Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bea Cukai Jatim, Dinas Perkebunan Prov. Jatim, serta Satgas Pangan Polda Jatim, Selasa (9/3).
Pada kesempatan tersebut Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan DJIA Kemenperin, Supriadi mengatakan bahwa kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri makanan dan minuman, serta farmasi dalam negeri telah dialokasikan sebesar 3,25 juta ton sepanjang tahun 2021.
Pada tanggal 24 Desember 2020 telah diterbitkan persetujuan impor sebesar 1,935 Juta ton untuk Semester 1 kepada 11 Pabrik Gula Rafinasi hasil Rapat koordinasi Terbatas yang dilakukan oleh Kementrian Perekonomian.
“AGRI (Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia) sudah menyurati industri tentang kesiapannya memenuhi kebutuhan Gula Rafinasi sebagai bahan baku. Sehingga bisa dipastikan bahwa kebutuhan GKR secara nasional aman dan mencukupi,” ujar Supriadi.
Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa pabrik gula berbasis tebu diarahkan kepada swasembada gula dan untuk pemenuhan gula rafinasi dipenuhi oleh pabrik gula yang hanya mengolah gula kristal rafinasi.
Perusahaan industri gula kristal rafinasi hanya dapat memproduksi gula kristal rafinasi dan hanya dapat memperdagangkan GKR hasil produksinya kepada industri pengguna bahan baku atau bahan penolong industri. Sementara itu, perusahaan industri gula berbasis tebu hanya dapat memproduksi gula kristal putih (GKP).
Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari Direktorat Barang Kebutuhan dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Indra Wijayanto mengatakan bahwa gula rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh Produsen GKR kepada industri pengguna secara business to business sebagai bahan baku/bahan penolong dalam proses produksi.
Dalam hal pemenuhan kebutuhan IKM, produsen GKR dapat menjual GKR melalui koperasi berbadan hukum yang anggotanya terdiri dari IKM sesuai Permendag No 1/2019.
“Jadi koperasi akan mengajukan ke Dinas Koperasi dan akan diverifikasi terkait kebenaran koperasi tersebut. Kemudian Kementrian Koperasi akan memberikan surat dukungan dan disampaikan kepada Dirjen PDN lalu diverifikasi kebutuhan anggota koperasi tersebut. Setelahnya diterbitkan surat kepada AGRI untuk memperoleh stok,” ungkap Indra.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Drajat Irawan mengatakan bahwa penentuan jumlah kuota impor ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Permendag No 14 Tahun 2020. [gat]

Tags: