Pustakawan dan Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Oleh :
Sudjono
Pustakawan Ahli Utama di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur

Perpustakaan menjadi salah satu unsur penting dalam proses pendidikan. Bahwa dalam proses pendidikan, baik formal maupun pendidikan non formal memerlukan perpustakaan untuks mendukung proses pendidikan yang berlangsung di dalamnya.
Perpustakaan sekolah merupakan perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari kegiatansekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainyatujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan (Badan Standarisasi Nasional, 2009).
Perpustakaan sekolah idealnya ada disetiap satuan pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai dengan levelpendidikan menengah atas. Lembaga yang merupakan bagian integral dari sekolah ini berfungsisebagai pusat sumber belajar bagi warga sekolah dalam rangka mendukung tercapainya tujuanpendidikan sekolah. Eksistensi perpustakaan sekolah bertujuan untuk menyediakan sumber belajar sehinggadapat membantu pengembangan dan peningkatan minat baca, literasi informasi, bakat dankemampuan peserta didik (Badan Standarisasi Nasional, 2009).
Perpustakaan sekolah berusaha untuk menyediakan berbagai sumber belajar dalam berbagai format koleksi yang dimilikiperpustakaan. Koleksi perpustakaan tersebut akan menjadi sarana untuk melakukan kegiatanpengembangan dan peningkatan minat baca, melatih kemampuan literasi informasi peserta didik,menunjang bakat serta kemampuan peserta didik. Selain itu perpustakaan sekolah memiliki berberapa fungsi. Fungsi tersebut antara lain fungsi pendidikan, tempat belajar, penelitian sederhana, sumber informasi.
Fungsi pendidikan dimaksudkan bahwa perpustakaan melalui koleksi yang dimilikgi mendukung kegiatanpendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga induknya dalam hal ini adalah perpustakaan. Perpustakaan berfungsi sebagai tempat belajar karena perpustakaan menjadi alternatif tempatbelajar selain kelas.
Perpustakaan melalui koleksi yang dimiliki mendukung kegiatan penelitian sederhana yang dilakukan siswa. Sedangkan fungsi sumber informasi dimaksudkan bahwaperpustakaan menghimpun berbagai informasi dari koleksi yang dimiliki atau sumber-sumberinformasi lainnya yang dapat berguna bagi pengguna perpustakaan. Sayangnya kondisi perpustakaan sekolah di Tanah Air bagaikan dua sisi mata uang, di satu sisi ada perpustakaan yang kelola dengan baik dan di sisi lain masih banyak perpustakaansekolah yang kondisinya masih memprihatinkan. Perpustakaan sekolah yang kondisinya masihmemprihatinkan, jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan perpustakaan sekolah yangtelah dikelola dengan baik.
Kondisi ini menyebabkan banyak perpustakaan sekolah yang belummampu menjalankan fungsi dengan baik. Padahal jika melihat tujuan serta fungsi dari sebuahperpustakaan sekolah, lembaga ini memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilanproses pendidikan yang berlangsung disekolah. Atas dasar inilah kemudian pemerintah menggulirkan program akreditasi perpustakaan sekolah. Akreditas perpustakaan memiliki arti penting dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia. Berbagai arti penting tersebut antara lain :
Pertama, Akreditasi perpustakaan sekolah merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap artipenting eksistensi perpustakaan. Program akreditasi perpustakaan sekolah yang direncanakan oleh pemerintah melaluiperpustakaan nasional merupakan wujud perhatian pemerintah atas arti penting perpustakaanpada proses pendidikan di sekolah. Akreditasi perpustakaan memiliki makna sebagai prosesevaluasi menunjukkan bahwa pemerintah sadar arti penting evaluasi dalam pengelolaanperpustakaan di Indonesia. Proses evaluasi akan memotivasi pimpinan sekolah untukmelakukan perbaikan terhadap kualitas perpustakaan.
Kedua, Memaksa pimpinan sekolah untuk memberikan perhatian lebih kepada perpustakaan.Pimpinan sekolah atau kepala sekolah, menentukan wajah sebuah perpustakaan sekolah. Bagaimana kualitas perpustakaan sekolah sangat ditentukan oleh kepala sekolah. Akreditasi perpustakaan sekolah secara tidak langsung memaksa kepala sekolah untuk memberikanperhatian lebih kepada perpustakaan dan melakukan perbaikan terhadap kualitasperpustakaan.
Ketiga, Perbaikan terhadap kualitas perpustakaan sekolah akan semakin cepat dilakukan. Akreditasi perpustakaan sekolah, menginsyaratkan pihak-pihak yang terlibat dalampengelolaan perpustakaan sekolah seperti pustakawan, tenaga perpustakaan dan kepalaperpustakaan sekolah untuk melakukan berbaik terhadap manajemen perpustakaan.
Melalui akreditasi, perpustakaan sekolah akan dinilai dari berbagai kompenen. Melaluipenilaian dari berbagai komponen tersebut akan tercermin bagaimana kualitas sebuahperpustakaan sekolah.
Peran Pustakawan
Pustakawan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kepustakawanan serta melaksanakan tugas dalam pengelolaan perpustakaan, tentu memiliki andil yang bersifat subtansif dalam proses akreditasi perpustakaan. Pustakawan diharapkan mampu mengarahkan layanan dan kegiatan perpustakaan, seperti peran dalam perencanan operasioanal, pengembangan program perpustakaan terkait pembelajaran.
Perpustakaan dikatakan baik apabila memiliki tujuan: (1) mendorong dan mempercepat proses penguasaan teknik membaca siswa, (2) membantu menulis kreatif bagi siswa dengan bimbingan pustakawan dan guru, serta (3) menyediakan berbagai sumber informasi untuk kepentingan pelaksanaan kurikulum.
Penempatan perpustakaan sekolah yang semestinya menjadi ruang publik terorganisir, masih saja ditempatkan di ruang yang tidak strategis. Fakta di lapangan perpustakaan sekolah sebagai unit yang bersifat nomadic, dimana ada ruang kosong disitulah keberaan perpustakaan. Permasalahan lain tentang alokasi anggaran pengembangan perpustakaan sekolah. Alokasi anggaran pendidikan menjadi prioritas utama di Indonesia, namun perpustakaan belum menjadi prioritas utama. Meskipun telah ada aturan alokasi anggaran perpustakaan sebesar 5% dari anggaran sekolah diluar belanja gaji pegawai, fakta di lapangan menunjukkan prosentase yang diberikan untuk pengembangan perpustakaan tidak sesuai dengan aturan undang-undang.
Akibatnya anggapan perpustakaan sebagai tempat menyimpan buku semakin nyata. Termasuk didalamnya pengelola perpustakaan sekolah. Pustakawan yang tidak memiliki kompetensi memadai akan semakin terpinggirkan diantara dinamisasi pendidikan, apalagi cenderung pasif dalam melayani siswa dan sulit menerima perkembangan dunia informasi.
Pustakawan professional mampu mengintegrasi antara standar kompetensi dengan standar minimal layanan perpustakaan. Pemenuhan standar minimal ini akan berdampak pada peningkatan citra positif pustakawan sekolah. Standar Nasional Perpustakaan sekolah telah diterbitkan oleh pemerintah melalui Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Bahkan untuk melakukan penilaian standar minimal perpustakaan sekolah Perpusnas menyelenggarakan penilaian dalam bentuk akreditasi perpustakaan sekolah.
Akreditasi perpustakaan sekolah akan memberikan stimulan bagi sekolah untuk selalu memberikan dukungan secara materi dalam rangka mendukung visi misi sekolah. Bagi pustakawan, akreditasi akan memberikan motivasi untuk meningkatkan kompetensi, sehingga layanan prima perpustakaan dirasakan oleh ekosistem sekolah.

——— *** ———

Tags: