Putri Keempat Wapres RI Dikukuhkan jadi Gubes Unesa

Wapres RI KH Ma’ruf Amin, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Rektor Unesa Prof Nurhasan beserta jajaran berfoto bersama usai pengukuhan Gubes Siti Nur Azizah dibidang Ilmu Hukum dan Bisnis Halal Unesa.

Jadi Kado Milad KH Ma’ruf Amin, Selaras dengan Pengembangan Kawasan Industri Halal di Jatim

Kota Surabaya, Bhirawa
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki peluang menjadi sentra pasar halal global. Tentu saja hal ini perlu penguatan dari sisi hukum. Hal inilah yang ditakar Siti Nur Azizah dalam orasi ilmiahnya yang berjudul ‘Jaminan Produk Halal melalui Audit Mutu Hukum Menuju Era Industri Halal’.
Prof Dr Hj Siti Nur Azizah SH MHum yang merupakan putri keempat Wapres RI KH Ma’ruf Amin, dikukuhkan sebagai Guru Besar (Gubes) Bidang Ilmu Hukum dan Bisnis Halal Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Pengukuhan guru besar tersebut dilakukan melalui Rapat Terbuka Senat Unesa yang dihadiri langsung oleh Wapres RI KH Ma’ruf Amin bersama istri Wury Ma’ruf Amin dan didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (16/3).
Dalam orasi ilmiahnya, Prof Siti Nur Azizah menyebut, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbanyak di dunia memiliki peluang sebagai sentra pasar halal global. Tentu saja hal ini perlu penguatan dari sisi hukum. Hal inilah yang ditakar Siti Nur Azizah dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Jaminan Produk Halal melalui Audit Mutu Hukum Menuju Era Industri Halal”.
Siti Nur Azizah menyampaikan bahwa kebutuhan akan barang yang halal mutlak bagi kaum muslim sekaligus juga menjadi hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi. Pembangunan industri halal ini memerlukan adanya jaminan produk halal. Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Menurutnya, faktor harmonisasi dan sinkronisasi seluruh regulasi yang mengatur jaminan produk halal dalam sistem hukum bisnis Indonesia perlu segera dilakukan guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dari industri halal Indonesia.
“Dalam rangka melindungi konsumen muslim dibentuklah industri halal yang ternyata konsepnya sangat terkait dengan prinsip Hak Asasi Manusia sehingga industri halal bersifat lintas agama, bangsa maupun etnis. Konsep halal telah menjadi milik semua umat di dunia.
“Industri halal bukan hanya mencakup pada makanan dan minuman, tetapi merambah hingga gaya hidup seperti sektor pariwisata, kosmetik, pendidikan, mode busana, media rekreasi, serta seni dan kebudayaan,” jabar dia.
Ia juga menambahkan, perlunya audit mutu hukum pembangunan industri halal di Indonesia. Azizah menyebut audit mutu hukum dilakukan lewat uji materiil terhadap perundang-undangan.
“Dalam upaya membentuk regulasi yang bersifat komprehensif integral melalui upaya harmonisasi dan sinkronisasi hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan industri halal di Indonesia maka diperlukan audit mutu hukum terhadap regulasi tersebut,” kata Azizah.
Ia mengatakan uji materiil ini berbeda dengan yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam audit mutu hukum, kata Azizah, terdapat dua pilar hukum uang digunakan, yaitu moral dan akal sehat manusia.
“Sehingga, mutu hukum akan mencari kesesuaian antara apa yang seharusnya (das sollen) dengan apa yang terjadi dalam kenyataan (das sein). Tingkat kesesuaian antara das sollen dan das sein ini diartikan sebagai efektivitas hukum,” lanjutnya.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unesa ini berharap perundang-undangan terkait dengan jaminan produk dan industri halal diwujudkan dalam omnibus law. Lebih lanjut, ia juga menekankan perlunya sinergitas antarlembaga dalam industri halal di Indonesia agar perlindungan hukum terhadap industri halal di Indonesia maksimal.
“Saya berpendapat, diperlukan sinergisitas di antara lembaga-lembaga tersebut dalam menumbuhkembangkan industri halal di Indonesia, baik BPJPH, BPKN, BPSK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan, serta sektor terkait lainnya. Hanya dengan cara ini, perlindungan hukum terhadap industri halal di Indonesia akan maksimal,” kata Azizah.
Di akhir orasi ilmiah, Azizah menyampaikan terima kasih kepada sang ayah, Ma’ruf Amin, dan ibundanya, almarhumah Siti Churiyyah. Azizah berharap gelar profesor ini menjadi kado terindah untuk kedua orang tuanya.
“Bersamaan dengan pemberian gelar ini, saya juga mengucapkan yaumil milad kepada Abah yang berulang tahun ke-80 pada tanggal 11 Maret 2023, dan juga Ibu Wury pada 6 Maret 2023. Saya berharap penghargaan Unesa berupa gelar profesor ini, semoga dapat menjadi kado terindah bagi Abah dan Ibu,” pungkas.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memyampaikan selamat kepada Prof Dr. Hj. Siti Nur Azizah yang telah menyandang gelar Guru Besar di Universitas Negeri Surabaya. “Semoga orasi ilmiah beliau bisa menjadi dasar hukum untuk produk dan industri halal di Indonesia,” ungkap Gubernur Khofifah.
“Saya rasa orasi ilmiah yang beliau sampaikan sangat substantif. Karena saat ini kepastian hukum produk halal di Indonesia sangat dibutuhkan. Maka semoga apa yang beliau sampaikan menjadi momentum kebangkitan industri halal di Indonesia,” sambung Khofifah.
Tidak hanya itu, orasi ilmiah Siti Nur Azizah tersebut juga selaras dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang saat ini tengah getol mengembangan industri halal di Jawa Timur.
Pada Tahun 2021, di Provinsi Jatim telah membangun kawasan industri halal di Sidoarjo. Tepatnya di Kawasan Industri Safe n Lock di lingkar timur Sidoarjo. Sentra industri itu bernama Halal Industrial Park Sidoarjo (HIPS).
“Tempat itu dikhususkan sebagai sarana produksi dan penyimpanan produk-produk halal. Artinya, integritas suatu produk halal dijamin oleh kawasan melalui sistem dan prosedur halal yang ketat,” ujarnya.
Orang nomor satu di Jatim ini terus mendorong dan memfasilitasi agar industri halal di Jawa Timur dapat terus berkembang. Hal ini dilakukan agar industri halal mampu mendorong percepatan kebangkitan ekonomi syariah yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami harap ini akan menjadi lokomotif yang mampu mendorong dan memotivasi para stakeholder Industri Halal serta pelaku usaha lainnya untuk terus bersinergi dalam mendukung percepatan pengembangan industri halal di Jawa Timur,” jelasnya. [Diana Rahmatus S & Adit Hananta Utama]

Tags: