Putus Mata Rantai Covid-19, TGPPC Berencana Isolasi Masjid dan Dua Desa

Sejumlah petugas Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo siap memberikan pelayanan di pusat karantina. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Untuk mencegah sekaligus untuk memutus mata rantai penyebarluasan virus corona atau Covid-19, Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19 (TGPCC) Kabupaten Situbondo berencana untuk mengisolasi kluster baru di kawasan Masjid Baiturrahman Desa Olean Kecamatan Kota Situbondo.
Tim GTPPC Kabupaten Situbondo juga berencana menggagas isolasi Desa Tenggir Kecamatan Panji Situbondo.
Juru bicara TGPCC Kabupaten Situbondo, Abu Bakar Abdi menengaskan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil swab kluster Masjid Olean Kecamatan Kota Situbondo.
Pria yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Situbondo mengakui dalam waktu dekat ada kemungkinan melaksanakan skenario terburuk untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ya kami nanti akan merencanakan isolasi dua desa itu (Desa Olean dan Des Tenggir),” ujar Abu Bakar Abdi.
Masih kata Abu Bakar Abdi, pelaksanaan isolasi masjid dan Desa Olean bersama Desa Tenggir harus segera direalisasikan meski ada beberapa dampak konsekuensi yang akan muncul di kemudian hari.
“Mungkin ini langkah yang harus kita perlukan. Selanjutnya kami akan membicarakan bersama. Semoga nanti hasil swab negatif semua. Itu yang kami harapkan bersama,” ujar Abu Bakar Abdi Rabu (27/5).
Pria yang kini juga menjabat Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kabupaten Situbondo itu menambahkan jika isolasi atau ‘lockdown’ benar dilakukan terhadap masjid dan Desa Olean serta Desa Tenggir maka keberadaan OTG, ODP, PDP, pelacakan, tracing, pemetaan, surveilance, rapid test masuk dalam tanggung jawab Dinas Kesehatan berikut jajarannya.
”Termasuk puskesmas pembantu (pustu), puskemas sampai RSUD harus ikut bersama sama bertanggung jawab menangani masalah ini,” jelas Abu Bakar.
Sementara itu, terang Abu Bakar, persoalan pemenuhan kebutuhan daerah terdampak masuk dalam tanggung jawab BBPD Kabupaten Situbondo bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo.
Tehnisnya, ungkap Abu Bakar, bisa melalui dapur umum dan karantina di Kantor eks Kejaksaan Negeri Situbondo. Sedangkan persoalan penyemprotan desinfektan setiap hari merupakan tanggung jawab BBPD, Tagana Dinsos dan Dinkes Situbondo.
“Terakhir persoalan orang per orang atau keluarga yang tidak patuh dalam sisi keamanan masuk dalam tanggung jawab Polres/Kodim. Bisa melalui Polsek atau Koramil setempat,” pungkas mantan Kasi Farmasi Dinkes Kabupaten Situbondo itu. [awi]

Tags: