Putuskan Matarantai Covid-19 Polresta Probolinggo Stop Izin Keramaian-Batasi Pelayanan

Petugas gabungan bubarkan kerumunan warga.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Petugas gabungan dari Polres Kota Probolinggo, Kodim 0820 Prolinggo dan Satpol PP berkeliling menyasar semua tempat berkumpulnya warga. Mereka meminta warga yang berkerumun untuk kembali ke rumah. Bahkan untuk memutus mata rantai covid-19 Polresta Probolinggo stop izin keramaian-batasi pelayanan.
Pembubaran yang digelar Senin 23/3/2020 malam itu dilakukan untuk membuktikan jarak sosial dan untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Probolinggo. Lokasi yang disediakan oleh tempat permainan billiard, tempat nongkrong hingga warung kopi di sepanjang Jalan Suroyo, Jalan Moh. Saleh dan Alun-alun Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, pembubaran kerumunan warga di ruang publik itu menjadi salah satu cara yang efektif dalam memutus mata rantai pengembangan Virus Corona. “Sesuai petunjuk Bapak Kapolri agar kerumunan massa atau kegiatan lain berisiko tinggi dalam penyebaran Virus Corona. Kami meminta warga untuk membubarkan dirimu,” kata Ambariyadi.
Petugas juga memberikan sosialisasi dan menjelaskan tentang Virus Corona. Sementara warga yang satu per satu membubarkan diri disemprotkaninfektan. “Ini merupakan kegiatan yang efektif dalam mencegah Virus ini,” jelasnya.
Ambariyadi juga meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang meminta mengumpulkan banyak orang. “Kami juga berkoordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat untuk tidak menggelar acara yang mendatangkan orang banyak. Kami akan melakukan upaya perbaikan yang terus-menerus dilakukan masyarakat yang benar-benar terbebas dari serangan Virus Corona,” tandasnya.
Pandemi virus korona benar-benar berdampak pada semua sektor. Termasuk pada izin keramaian di Polres Probolinggo Kota. Mengantisipasi atau melakukan pencegahan penyebaran virus korona untuk sementara waktu, Polres Probolinggo Kota menyetop penerbitan izin keramaian, ungkap AKBP Ambaryadi Wijaya.
Kebijakan ini dilakukan sesuai atensi Polri untuk mendukung upaya antisipasi penyebaran Covid-19. “Sementara waktu, kami lakukan penyetopan izin keramaian hingga ada informasi lanjutan sampai kapan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintah dalam menyikapi virus korona, pihaknya mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas berkumpul dengan lainnya. Baik nongkrong di warung kopi ataupun tempat lainnya. “Sebisa mungkin hindari kerumunan. Jika tidak ada kepentingan yang mendesak, jangan keluar rumah,” tuturnya.
Ambaryadi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak resah. Sebab, pemerintah bersama sejumlah stakeholder terkait sedang menggencarkan menanganan penyebaran Covid-19. Salah satunya seperti penyemprotan disinfektan di sejumlah titik vital. Seperti kantor pemerintah, terminal, stasiun, masjid, halte, dan tempat lainnya, termasuk angkutan umum.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu resah. Kami akan terus berupaya melakukan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan. Selain itu, masyarakat diminta untuk mendukung dengan tidak berada di kerumunan dan keluar rumah jika tidak perlu,” tandasnya.
Bila pelayanan izin keramaian distop, tidak dengan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ambaryadi mengatakan, layanan publik tetap dibuka seperti biasa. Namun, ada protokoler yang dilakukan petugas. Termasuk pembatasan atau pengaturan pemohon yang memasuki ruangan.
Salah satunya dengan menjaga jarak serta melakukan sterilisasi ruangan dan diri dengan menggunakan hand sanitizer setiap hari. Untuk pemohon atau masyarakat, dilakukan mekanisme atau pembatasan peserta yang masuk dengan tujuan ada jarak. “Pengecekan dengan thermo gun juga dilakukan kepada petugas. Artinya, tidak hanya masyarakat. Jika hasilnya lebih dari 37 derajat, diminta kembali dan beristirahat di rumah,” tambahnya.(Wap)

Tags: