PWI Kabupaten Gresik dan AKD Sepakat Laporkan Oknum Wartawan Pemeras

Penandatangan kesepakatan Bupati, Polres, Kejari, AKD dan PWI Gresik

Gresik, Bhirawa.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik, bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) menggelar Lokakarya Jurnalistik. Sepakat jika ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam, dan melakukan pemerasan. Bisa langsung dilaporkan ke kantor polisi, mulai Polsek dan Polres.

Acara yang digelar di hotel Aston Inn, juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman tentang pencegahan penyalagunaan profesi pers. Antara PWI, AKD, Dewan Pers, Polres Gresik dan Kejari Gresik. Jika ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat. Narasumber bisa meminta hak jawab 2×24 jam. Bila tidak digubris, bisa langsung melapor ke dewan pers.

Penandatangan dilakukan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kejari Gresik M. Handan Saragih, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim dan Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya mengatakan, bahwa seluruh kepala desa tidak takut lagi atau menghindari wartawan yang datang ke kantor desa. Yang pertama, ditanya dahulu kartu UKW wartawan, dan dicek berasal dari perusahaan media mana.

“Didatangi wartawan tanya UKW, kalau ada pemberitaan kurang tepat silahkan minta hak jawab. Tidak ditanggapi 2×24 jam, bisa langsung mengadu dewan pers. Tidak ada biaya. Silahkan telepon saya,” kata Agung.

Hingga saat ini, ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Belum ada yang dari Gresik, adanya Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik. Akan menambah wawasan kepala desa tentang produk jurnalistik, dan jangan takut bagi kepala desa sebab kalau wartawan sudah mengancam dan mengancam silakan lapor polisi.

Ketua AKD Gresik Nurul Yatim mengatakan, mumpung ada dewan pers kepala desa di Gresik menjadi tahu batasan. Ruang informasi publik sejauh mana, media abal-abal mana media yang punya legalitas bisa memberikan pengertian luas. Dengan adanya lokakarya ini, menjadi mengerti sesuai aturan yang berlaku.

Sementara Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan mengatakan, bahwa kepala desa tidak perlu takut lagi, ada proses hukum. Kalau mengahdapi mereka ( oknum wartawan ), mereka hanya berbekal kartu pers datang pada kepala desa dan lainnya. Hanya mencari kesalahan lalu meminta uang, akibat perbuatan mereka wartawan di Gresik yang sudah memiliki kartu UKW. Namanya jadi ikut tercoreng, karena olah oknum untuk kepentingan pribadi. [kim.hel]

Tags: