PWI Malang Raya Gelar Sosialisasi UU Pers

Ketua PWI Malang Raya Sugeng Irawan (kanan) saat memberikan cinderamata foto lukisan kepada Bupati Malang H Rendra Kresna (kiri), di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menggelar Sosialisasi Undang-Undang (UU) Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Kegiatan Sosialisasi UU Pokok Pers dan KEJ yang digelar PWI Malang Raya, menurut Bupati Malang H Rendra Kresna, Rabu (23/8), saat berada di Pendapa Agung Kabupaten Malang, selain bisa memberikan pemahaman kepada insan pers sendiri, hal itu juga diharapkan bisa bersinergi dan dimengerti oleh seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Malang. “Dan dirinya menyambut baik dengan dilaksanakannnya kegiatan sosialisasi ini,” ujarnya.
Sebab, kata dia, dengan semakin baiknya interaksi antara insan Pers dan ASN di lingkungan Pemkab Malang, tentunya hal itu akan membuat suasana yang lebih kondusif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Malang ini. Karena keberhasilan pembangunan suatu daerah tanpa ada peran publikasi di media, percuma jika tidak diketahui masyarakat. Sehingga jurnalis merupakan suatu profesi yang dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Oleh karena itu, dirinya sudah memerintahkan kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh jurnalis, dan jangan ragu untuk memberikan informasi,” papar Rendra.
Dan jika ada Kepala OPD susah untuk dikonfirmasi, tegas dia, laporkan kepada saya. Karena setiap informasi yang diberikan Kepala OPD sangat penting untuk diketahui masyarakat. Sehingga nantinya mereka yang sulit untuk dimintai informasi, maka dirinya akan memberikan sanksi kepada Kepala OPD. Dan sebaliknya, jurnalis juga harus profesional dan obyektif dalam menulis berita, jika baik sampaikan baik.
“Kami memberikan apresiasi kepada PWI Malang Raya yang telah memberikan pemahaman kepada ASN di lingkungan Pemkab Malang terkait UU Pokok Pers dan KEJ. Sehingga mereka paham dengan UU  Pokok Pers dan KEJ, maka para ASN dan Kepala OPD tidak lagi ragu-ragu dalam menerima wartawan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya Sugeng Irawan menjelaskan, kegiatan Sosialisasi UU Pokok Pers dan KEJ ini yang kita gelar ini, karena adanya keluhan dari para Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Malaang. Dan umumnya, mereka sering mendapatkan gangguan atau tindakan kurang menyenangkan dari wartawan abal-abal alias wartawan gadungan. Sehingga dengan kita mensosialisasikan UU Pokok Pers dan KEJ, maka mereka akan paham tugas seorang wartawan.
Dan kegiatan ini, lanjut dia, diharapkan dapat membawa wartawan, baik dari media cetak, elektronik ataupun media online menjadi jurnalistik yang professional sesuai dengan KEJ. Apalagi, PWI Malang Raya ini sudah mencetak wartawan profesional yakni melalui Ujian Kompetensi Wartawan (UKW). Sehingga wartawan yang lulus UKW, sudah layak menjadi wartawan profesional.
“Wartawan yang sudah lulus UKW, mereka lebih profesional dalam melakukan konfirmasi terhadap nara sumber. Karena mereka memegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Sehingga nara sumber juga jangan ragu menanyakan kepada wartawan terkait sudah lulus UKW atau belum,” terang Irawan. [cyn]

Tags: