PWNU Sambut Baik Raperda Miras

Hasan Mutawakkil Alallah

Hasan Mutawakkil Alallah

Surabaya,Bhirawa
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyambut baik adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Surabaya.
Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, Kamis, mengatakan, peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di Jatim, khususnya di Surabaya sudah sangat memprihatinkan.
“Kami sangat mendukung raperda itu dan harus segera disahkan agar masyarakat terlindungi dari minuman keras ini. Minum keras itu dosa besar. Bahkan dosanya sebanding dengan dosa pezina,” katanya.
Menurut dia, minuman haram ini sudah dijual di sembarang tempat, baik di toko modern seperti toko swalayan atau minimarket hingga toko-toko pracangan. Semua tanpa ada pengawasan dan kontrol yang ketat dari pemerintah.
Dengan begitu, lanjut pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan, Genggong, Kraksaan, Probolinggo itu, masyarakat dengan mudah bisa mendapatkan minuman tersebut.
“Kalau pemerintah tidak bisa langsung menutup toko-toko yang menjual minuman itu, mereka bisa diberi toleransi. Artinya, ketika suatu saat mereka mengurus izin perpanjangan usaha, maka para peritel ini harus komitmen tidak lagi menjual minuman keras,” tandasnya.
Mutawakkil menandaskan pelarangan penjualan miras di toko-toko kecil maupun di toko modern sangat beralasan karena tidak ada nilai kemanfaatan sama sekali bagi yang meminumnya.
Dari aspek kesehatan, lanjut dia, minuman beralkohol tidak bagus. Pihaknya juga mendesak agar pemerintah lebih serius lagi dalam menggelar razia peredaran minuman keras, khususnya tradisional seperti cukrik, tuak, arak, anggur kolesom dan sejenisnya.
“Justru minuman tradisional ini yang marak dan harus ditindak tegas oleh pemerintah melalui Satpol PP (satuan polisi pamong praja). Apalagi produk-produk minuman ini tidak legal,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Surabaya, Blegur Prijanggono, menilai maraknya tindak kejahatan dan menurunnya moralitas di Surabaya diduga dipicu oleh peredaran minuman yang mudah didapatkan di warung-warung, toko swalayan atau minimarket.
“Kami merasa miris dengan banyaknya minuman keras yang beredar dengan kombinasi berbagai rasa manis yang cenderung disukai generasi muda yang belum cukup umur. Anehnya, penjualnya justru membiarkan anak-anak di bawah umur itu membeli dengan sesukannya tampak berfikir akan dampak sosial yang ditimbulkan,” katanya.
Untuk itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jatim ini mengatakan dengan segera disahkannya perda ini setidaknya bisa mengurangi dampak negatif akibat minuman keras tersebut di kalangan generasi muda. [iib]

Rate this article!
Tags: