PWU Ceroboh, Investasi Tol Legundi-Bunder Terancam Hangus

DPRD Jatim, Bhirawa
Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslachah menilai PT Panca Wira Usaha (PWU) kurang hati-hati dalam menanamkan modalnya di tol Legundi-Manyar. Pasalnya, tanpa tahu regulasi, BUMD milik Pemprov Jatim itu dengan gegabah menanamkan sahamnya di pembangunan tol tersebut.
“PWU ceroboh dalam melakukan investasi, untuk persoalan persyaratan dan segala macam ini kan sudah dibicarakan sejak awal, tapi kenapa di tengah perjalanan di saat sudah menanamkan uang APBD baru mengetahui artinya kajian ekonominya,” katanya pada Selasa (10/4).
Dia mengatakan, dalam menanamkan modalnya, PWU Jatim harus melakukan kajian secara matang. Pasalnya, dana perusahaan itu berasal dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. “Saya kira kajiannya tidak mendalam alias dangkal dan kedepan jangan sampai terulang karena bagaimanapun ini merugikan APBD jatim,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Koisi C DPRD Jatim, Giyanto menjelaskan Komisi C DPRD Jatim, merekomendasikan agar PWU Jatim tetap melakukan kajian matang. Dan mempelajari implikasinya, agar tidak menimbukkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Rekomendasi komisi C untuk kasus ini proses tetap diikuti, diselesaikan secara baik sekaligus melakukan kajian-kajian ekonomi maupun hukumnya dan perkembangannya dilaporkan kepada legislatif dan eksekutif saat ini dalam proses hukum untuk pembangunan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, PWU Jatim menanamkan modalnya dalam pembangunan tol Legundi-Bunder-Manyar. Dari kajian awal, total investasi yang semula diperkirakan 7 sampai 8 triliun itu membengkak menjadi Rp 12,224 triliun. “Investasi pwu sebesar 20 persen dari total saham,” tambahnya.
Selain investasi yang meningkat, dalam klausul kontrak ternyata disebutkan bahwa PWU harus membangun tol di Sumatera. Jika tidak sanggup, maka investasi itu terancam hangus dan sahamnya terdelusi.
“Tapi dalam prosesnya ternyata ada syarat untuk membangun tol di jatim harus ikut andil membangun tol di wilayah Sumatera dengan nilai investasi sebesar 25 persen, itu yang menjadi keberatan pwu, dan jika pwu tidak mampu memenuhi persyaratan itu maka secara otomatis sahamnya akan terdelusi (terlempar) saham yang ada dijual atau dikembalikan sekarang dalam proses hukum,” pungkasnya. [cty]

Tags: