Quo Vadis Badan Riset dan Inovasi Daerah ?

????????????????????????????????????

Oleh:
Permadi Setyonagoro
Peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur

Janganlah sebuah kebijakan yang diambil pemerintah itu dilandasi sindrom ad hoc-ism: impulsif, serba tergesa-gesa, bahkah cenderung intuitif, yang menyebabkan lembaga riset kebijakan yang seharusnya punya peran penting untuk melahirkan rekomendasi kebijakan berlandaskan budaya fikir ilmiah, sistematis, dan preskriptif terkesan terabaikan. Lembaga riset kebijakan yang dimiliki pemerintah seakan terus tersandera dalam tempurung pragmatisme para pengambil kebijakan. Idealnya, segala bentuk program pemerintah dilandasi oleh riset yang mendahuluinya. begitulah kira-kira seharusnya kebijakan pemerintah itu diambil.

Kebijakan desain ulang lembaga riset pemerintah yang dilaksanakan pasca keluarnya Peraturan Presiden No 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Perpres 33 Tahun 2021) seakan membawa angin segar bagi dunia riset tanah air. Walaupun eksistensinya diliputi polemik di kalangan para penggiat riset, namun setidaknya ada harapan penuh optimism yang digaungkan pemerintah bagi kemajuan riset negeri ini.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi semacam lembaran baru kebijakan penguatan iklim riset dan inovasi di Indonesia. Tujuannya cukup mulia, mendekatkan riset pada masyarakat serta menjadikan riset sebagai wadah menjawab tantangan kebutuhan masyarakat melalui berbagai inovasi yang dihasilkan. BRIN dituntut untuk mampu menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dengan tata kelola riset yang baik. Harapannya, benang hubung antara riset pemerintah dengan kebutuhan masyarakat yang selama ini sering kali kusut, kini diupayakan untuk dapat direvitalisasi.

Berdasarkan Perpres 33 Tahun 2021, BRIN merupakan lembaga pemerintah yang tanggungjawabnya langsung berada di bawah Presiden. Perannya cukup strategis, yaitu memastikan perbaikan tata kelola kelembagaan riset negara agar lebih mandiri, terfokus, kolaboratif, dengan kinerja riset dan inovasi yang lebih terintegrasi dan terukur dampaknya. Tentunya optimism ini penuh prasyarat. Tugas berat yang diemban BRIN ini dapat berjalan optimal jika didukung oleh iklim dan tata kelola riset yang baik. Atmosfernya harus benar-benar bisa memastikan pembangunan nasional berjalan di atas landasan hasil riset yang memadai. Memadai secara tata kelola kelembagaan riset, memadai secara pengaggaran riset, hingga pada tataran tata kelola sumber daya manusia riset yang optimal.

Semangat revitalisasi lembaga riset tidak saja berada di tingkat nasional. Di tingkat pemerintah daerah, Perpres 33 Tahun 2021 juga mengamanatkan pembentukan Bdan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai salah satu perangkat daerah di lingkungan pemerintahan daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Pasal 63 Ayat (2) mengamanatkan bahwa pembentukan BRIDa dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Tugasnya relatif sama-sama berat dengan tugas yang dimiliki BRIN. BRIDa harus mampu memastikan bahwa pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah bisa berjalan dengan baik secara menyeluruh dan berkelanjutan. Terkait peta jalan riset dan inovasi di daerah, BRIDa juga diletakkan tanggungjawab untuk menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai pancasila. Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan BRIDa ini harus menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Kontruksi perencanaan pembangunan daerah yang selama ini masih relatif abai terhadap hasil kerja riset harus segera dirubah dengan menempatkan rencana pembangunan daerah beraraskan hasil-hasi riset sebelumnya. Tidak elok jika pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah justru kontraproduktif dengan tujuan yang diusung hanya gara-gara tidak membangun argumentasi perencanana pembangunan daerah berdasarkan hasil kerja ilmiah.

Konsekuensi dan Tantangan

Membangun budaya riset yang baik dengan outcome inovasi bukanlah perkara mudah. Pemerintah daerah harus dapat memastikan tata kelola riset, iptek, dan inovasi yang ada terbangun dan berjalan dengan baik. kapasitas dan kapabilitas Sumberdaya Manusia Riset juga harus terus dibangun.

Rangkaian sistem tata kelola lembaga riset ini juga sudah saatnya dinakhodai oleh para profesional riset, yang bisa saja tersuksesi dengan sistem lelang jabatan. Narasi yang berkembang selama ini bahwa badan litbang daerah hanya sebagai tempat bagi ASN kurang produktif harus segera dihilangkan. Tentu saja harus dimulai dengan pembenahan hal-hal mendasar yang ada di lembaga riset pemerintah daerah. Tata kelola sumber daya manusia riset harus bertumpu pada nilai-nilai yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang baik. BRIDa harus diisi oleh insan-insan yang berkualitas yang memiliki kapabilitas serta keahlian secara spesifik. Jangan jadikan BRIDa yang dibentuk hanya sebagai perangkat daerah untuk memenuhi kewajiban hukum yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, jauh dari kesan profesional dan justru kembali pada iklim lembaga riset pemerintah daerah masa lalu.

Tugas mahaberat yang diemban Badan Riset dan Inovasi Daerah yaitu menata kebijakan untuk mengorkestrasi riset dan inovasi sebagai tulang punggung pembangunan di daerah. untuk itu butuh perhatian lebih dari segenap kepala daerah untuk bisa memastikan bahwa BRIDa dengan segala tantangan yang ada agar bisa mengemban tugas tersebut dengan baik. Berbagai kebijakan “pro” BRIDa menjadi kata kunci yang patut direalisasikan. Mulai dari pro penempatan SDM BRIDa yang profesional, pro pengembangan kapasitas SDM BRIDa, hingga pro anggaran yang secara proporsional dengan menjadikan BRIDa sebagai dapur penelur rekomendasi utama kebijakan daerah.

Pemerintah daerah ditugaskan oleh peraturan perundang-undangan untuk segera merealisasikan pembentukan BRIDa sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah. Paling lambat dua tahun sejak Peraturan Presiden tentang BRIDa diundangkan, kita akan melihat satu organisasi perangkat daerah yang lahir untuk memastikan segala managemen riset dan inovasi di daerah berjalan dengan baik sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Harapan akan lembaga riset pemerintah daerah yang mampu melahirkan rekomendasi kebijakan dan dipandang sebagai bagian dari kesuksesan pembangunan daerah harus benar-benar terealisasi. Harapan lama yang mungkin kini terbaharui dengan semangat baru yang diusung oleh BRIDa.

Satu hal prinsip yang perlu menjadi catatan, bahwa membangun riset dan inovasi tidak mudah layaknya membalikkan telapak tangan. Riset dan inovasi butuh dukungan multi-pihak dan iklim kebijakan yang kondusif. Menyelaraskan riset dan inovasi dengn tujuan pembangunan daerah perlu dukungan semua pihak khususnya pengambil kebijakan.

———- *** ————

Tags: