Polres Tulungagung Raih Penghargaan Terbaik Penanganan Korupsi

Polres Tulungagung

Polres Tulungagung

Tulungagung, Bhirawa
Kepolisian Resor Tulungagung meraih penghargaan dari Polda Jatim sebagai Polres terbaik bidang pengungkapan kasus korupsi selama kurun 2015.     “Ya, Polres Tulungagung mendapat reward dalam hal penanganan korupsi dan menjadi juara satu dari 38 kabupaten/kota se-Jatim,” terang Kapolres Tulungagung AKP Edy Herwiyanto di Tulungagung, Minggu (14/6).
Ia mengatakan, prestasi itu tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran reskrim, khususnya unit tindak pidana korupsi. Pengumuman penghargaan terbaik resmi diterima setelah dilakukan supervisi penanganan kasus di lingkup jajaran Polres Tulungagung awal pekan lalu.    “Semua berkat kerjasama seluruh anggota, khususnya unit terkait (tindak pidana korupsi/tipikor), serta berharap ke depan agar lebih ditingkatkan kembali,” ujarnya.
Edy menjelaskan, empat kasus yang telah diungkap Mapolres Tulungagung dalam waktu enam bulan antara lain kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2012 senilai Rp 100 juta.
Sementra tiga kasus lain yang masih tahap penyidikan yakni dugaan penyaluran dana bantuan sosial Program Kemitraan Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Tulungagung 2013 senilai Rp 300 juta, penjualan tanah gogol atau asset Desa Bendosari antara 2007 hingga 2011 dengan kerugian Rp 400 juta, serta kasus dugaan korupsi Koperasi BTM Surya Amanah 2012 senilai Rp 400 juta.
Satu dari empat kasus di atas, yakni korupsi dana hibah bantuan sapi, saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan kini proses P 21.  “Dari empat kasus yang ditangani ada satu yang sudah mencapai tahap P 21 sementara tiga kasus lainnya akan segera diselesaikan,” kata dia.
Menurut Edy, penanganan kasus korupsi di daerah acapkali terkendala data hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim. Padahal, lanjut dia, hasil audit BPKP selalu menjadi acuan penyidik dalam melangkah ke proses penyidikan berikutnya.
“Selain itu, kurangnya keterbukaan dari para penyalur anggaran yakni anggaran APBD maupun APBN. Dalam waktu satu tahun setiap Polres hanya dibatasi dua kunjungan dari BPKP untuk penanganan dua kasus korupsi, ini masalah,” ungkapnya.
Kendati terkendala bukti audit BPKP dan transparasi penyalur anggaran, lanjut Edy, Unit Tipikor Polres Tulungagung tetap menindaklanjuti setiap kasus dan pelaporan yang masuk hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. [wed]

Tags: