Raih Persetujuan KPPU, XL Segera Akuisisi Axis

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan pendapatnya yang menyatakan bahwa tidak terdapat kekhawatiran terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh pengambilalihan saham AXIS oleh XL.
Keputusan KPPU ini membuat XL segera merampungkan akuisisi AXIS. Karena  sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) dan persetujuan pemegang saham XL melalui RUPSLB beberapa waktu yang lalu.
Bahkan rencana merger XL dengan AXIS juga mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak ada keberatan dari Bursa Efek Indonesia. Selain itu juga telah memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait rencana akusisi.
“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPPU. Hal ini merupakan momentum penting bagi proses konsolidasi industri telekomunikasi nasional. Dengan diperolehnya restu dari KPPU tersebut, kami telah memenuhi seluruh persyaratan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator. Terwujudnya merger XL-AXIS akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat,” ungkap Presiden Direktur XL-Hasnul Suhaimi.
Hasnul menambahkan, sebagai wujud komitmen terhadap dukungan yang diberikan KPPU setelah dua entitas ini melebur menjadi satu, XL tetap konsisten menjadi operator maverick, yaitu operator pro-masyarakat, yang memberikan layanan terjangkau bagi pelanggan di pasar telekomunikasi Indonesia.
Sehingga memungkinkan konsumen di Indonesia untuk mendapatkan pelayanan terbaik (best value for money), tidak hanya untuk aspek layanan yang terjangkau, tetapi juga kualitas dan pengalaman layanan yang baik, serta jangkauan ketersediaan produk yang semakin luas ke seluruh wilayah Indonesia.
“XL akan berkomunikasi secara rutin dengan KPPU untuk memastikan bahwa proses akuisisi dan merger XL-AXIS akan selalu tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku, serta manfaat merger yang dijanjikan benar-benar dapat dinikmati para pelanggan,” jelasnya.
Hasnul menuturkan, merger XL-AXIS tidak akan menciptakan ruang terjadinya monopolistik sebab jumlah total pelanggan XL-AXIS pasca merger nanti mencapai lebih dari 65 juta, yang mewakili sekitar 21 persen pangsa pasar. Dan angka ini masih jauh di bawah pangsa pasar dari beberapa operator lainnya.
Selain itu, kemudahan yang dimiliki pelanggan untuk berpindah dari satu operator ke operator lain menuntut tiap operator untuk terus berkreasi dan berinovasi agar tarif layanan dan produknya senantiasa memenuhi ekspektasi pelanggan. [riq]

Tags: