Rakor Pejabat Pemerintahaan Daerah, Kota Madiun Datangkan Direktur KPK

Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum tampat memberikan sambutan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintahan Daerah Kota Madiun di gedung Diklat Pemkot Madiun, dengan nara sumber Direktur Gratifikasi KPK Giri Supraptiono, Selasa (25/4). [kominfo/bhirawa]

(Dalam Rangka Menghindari Adanya Gratifikasi dan Tipikot Oleh ASN )
Kota Madiun, Bhirawa.
Untuk menghindari gratifikasi dan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Madiun, telah menghadirkan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono pada acara Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintahan Daerah Kota Madiun di gedung Diklat Pemkot Madiun, Selasa (25/4). Diikuti oleh PNS/ASN,  Rekanan Kontraktor, LSM dan wartawan.
Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto,SH. M.Hum dalam sambutannya mengharapkan adanya sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Madiun, sehingga tercipta singkronisasi visi dan misi sesusi dengan penjabaran Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami ingin membangun sinergitas di Kota Madiun, khususnya dengan OPD yang bekerja untuk mewujudkan visi dan misi Kota Madiun seperti yang dituangkan didalam RPJMD harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang hukum positif,” kata Wawali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto mengawali sambutannya.
Dikatakannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Madiun harus mengetahui tindakan yang mengandung gratifikasi agar tidak tersandung masalah dalam melaksanakan pekerjaan sebagai abdi negara. “Kami bisa melaksanakan tanggung jawabnya yang bermuara pada terwujudnya Kota Madiun menjadi lebih maju dan sejahtera tanpa ketakutan-ketakutan karena sesuai dengan peraturan dan undang-undang hukum positif.” pungkas Wawali Kota Madiun dalam sambutan singkatnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK,  Giri Suprapdiono seusai menjadi nara sumber dalam Rakoor Pemerintahan Daerah Kota Madiun, kepada wartawan, mengatakan alasan menyampaikan materi tersebut sebagai pencegahan terhadap tipikor yang menjerat ASN karena ketidak-tahuan terhadap arti korupsi dan gratifikasi. “Tujuannya sebagai langkah pencegahan serta mengantisipasi tindak pidanana korupsi yang didalamnya ada gratifikasi dan menghapus ketidak tahuan tentang arti korupsi,” kata Giri Suprapdiono menjelaskan.
Menurut dia (Direktur Gratifikasi KPK. Red) dari data yang dimiliki KPK, diperoleh hasil, tindakan korupsi dan gratifikasi dikarenakan penghasilan yang tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan cenderung akan menerima pemberian dari masyarakat sebagai tambahan penghasilan.
“ASN atau PNS dengan gaji yang belum memenuhi kebutuhan, maupun gaji tidak layak dan dengan tuntutan pekerjaan yang tinggi berpotensi untuk menerima gratifikasi. Data statistik dari KPK Instansi yang bergaji relative baik cenderung patuh untuk menolak gratifikasi, sebagai pesan untuk pengawasan kepada PNS dan bentuk kepedulian dari KPK,” jelasnya.
Setidaknya lanjut dia, dengan adanya pencegahan dari KPK, para aparatur sipil negara (ASN) mengetahui aturan dari penegak hukum khusunya KPK sehingga tidak lagi menerima gratifikasi dan suap karena menyalahi hukum.
Terjadinya  gratifikasi  kata Direktur Gratifikasi KPK, yaitu ketidak tahuan bagi yang memberi dan yang menerima, Pemberian gratifikasi kepada ASN atau PNS  maupun kepada pejabat sesuai perundang-undangan yang berlaku tidak diperbolehkan kalau ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas atau pekerjaan apapun jenisnya. Tetapi kalau pemberian itu, wajar wajar saja dan tidak ada maksud tertentu tidak masalah atau diperbolehkan.
“Apalagi kalau pemberian sesuatu jenisnya telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya ditangani jaksa Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) dan disidangkan, umumnya 100 persen menjadi tersangka dan yang bersangkutan jelas bakal dipenjara. Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” terang Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mempertegas.
Dijelaskannya, sebenarnya, kalau di gaji pada ASN di Indonesia itu cukup  besar kiranya tidak akan terjadi gratifikasi atau terjadi korupsi. “Coba kalau ASN/PNS atau pejabat yang bersangkutan itu gajinya besar seperti di negara lain, tentunya  tak akan terjadi gratifikasi atau korupsi.  Karena  gaji ASN  pada umumnya relatif kecil, mereka (ASN) melakukan korupsi atau menerima gratifikasi,” ungkap Giri memberikan contoh.
Karena itu, lanjutnya, sekarang ini,khususnya di Kota Madiun tergantung kepada Wakil Wali Kota Madiun dan Sekda Kota Madiun nya, berani apa tidak menaikkan gaji para PNS di Kota Madiun. “Ya, kalau beranai menaikkan gaji PNS yang ada, jelas paling tidak akan mengurangi tindak pidana korupsi atau juga mengurangi pemerimaan gratifikasi di kalangan PNS dan pejabat di Kota Madaiun. Sebaliknya, kalau tidak ada kenaikkan gaji kepada PNS nya, ya tetap saja tipikor dan penerimaan gratifikasi tetap saja berjalan,” tuturnya memberikan perumpamaan.
Sementara itu, Sekda Kota Madiun, Drs. Maidi, SH. MM. M.Pd usai Rakoor Pejabat Pemerintahan Daerah, kepadac wartawan juga menjelaskan, acara seperti ini perlu ditindaklanjuti paling sebulan dua atau tiga kali dengan nara sumber yang berbeda. “Ya, dengan adanya pemaparan atau arahan Direktur Gratifikasi KPK seperti sekarang ini, diharapkan paling tidak dapat memberikan tambahan pengetahuan kepada para ASN/PNS di Pemkot Madiun,” kata Maidi.
Dengan adanya Rakoor seperti ini, kata dia, dengan harapan kedepannya, para PNS di Pemkot Madiun termasuk pejabatnya, akan pikir-pikir dua kali apabila kalau mau melalukan tipikor atau menerima gratifikasi. Sekarang kan sudah dibeberkan dengan gamblang oleh nara sumber.
Tipikor atau menerima gratifikasi, minimal anacaman humanan 4 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. “Hal inilah, paling tidak membuat mereka para PNS akan pikir-pikir apabila akan melakukan gratifikasi atau  tipikor. Ya, semoga diharapkan Rakoor seperti ini berguna bagi kita semua,”pungkasnya. [dar,adv]

Tags: