Rakor Pemkab Mojokerto Bebaskan Prostitusi Desa Awang Berjalan 38 Tahun

Upaya Pemkab Bebaskan Desa Awang-Awang dari Prostitusi, Warung Remang Jalanan. Yang Berjalan 38 Tahun

Mojokerto. Bhirawa
Desa Awang Awang Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, ternyata menyimpan permasalahan yang cukup rumit selama 38 tahun terakhir ini, yakni adanya prostitusi jalanan dari warung remang remang yang berada di pinggir jalan raya Mojosari-Pacet, tepatnya di sekitar makam warga Tionghoa dan SPBU,serta Pertigaan Janti.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab. Mojokerto. Kecamatan hingga ke Pemerintah Desa Awang Awang. Namun belum bisa memberantas secara tuntas kegiatan prostitusi jalanan ini.

Hal inilah membuat keresahan warga yang kelanjutan, hingga sebuah LSM. Melakukan unjuk rasa ke Kantor Pemda maupun DPRD. guna menyampaikan aspirasinya.

Terkait masalah ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan rapat koordinasi cipta kondisi yang berlangsung di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) kantor Bupati Mojokerto, Kamis (27/01) pagi.

Rapat koordinasi ini membahas tindaklanjut keberadaan warung remang-remang di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rapat ini dipimpin oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Didik Chusnul Yakin didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufik. Menghadirkan segenap kepala OPD yang memiliki tupoksi dalam hal cipta kondisi warung remang-remang, TNI, POLRI serta perwakilan dari Komisi Penanggulangan HIV AIDS.

Pertemuan ini dilakukan atas dasar dari keresahan masyarakat Desa Awang-Awang yang telah disampaikan secara langsung pada acara rapat audiensi LSM dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/01) kemarin.

Selain itu, pihak Polsek Mojosari juga sudah melakukan tindakan-tindakan bersifat humanis dibantu dengan instansi terkait seperti Satpol PP. Namun, kegiatan warung remang-remang masih berjalan setiap harinya.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Didik Chusnul Yakin mengatakan, pada kesempatan ini perlu adanya tanggungjawab bersama, dengan tujuan utama yaitu membebaskan Desa Awang-Awang dari kegiatan prostitusi.

Untuk membebaskan Desa Awang-Awang dari kegiatan prostitusi, perlu dilakukan tindakan awal berupa tindakan persuasif. “Saya yakin kita mampu dan bisa, menyusun langkah, jika secara persuasif dan pembinaan tidak bisa dilakukan maka lakukan tindakan keras,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Eddy Taufik mengatakan, sudah banyak upaya dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan, antara lain melakukan sosialisasi, patroli setiap hari hingga melakukan penyegelan tempat yang digunakan untuk kegiatan prostitusi.

“Kami setiap hari lakukan patroli tegas di daerah Awang-Awang, namun ketika kami melakukan patroli tidak menemukan apa-apa atau tidak ada kejadian prostitusi berlangsung saat dilakukannya patroli. Sehingga yang ada kucing-kucingan, kami juga telah memasang berbagai banner sosialisai tentang perbuatan prostitusi, hingga lakukan penyegelan tempat, namun tetap saya tegaskan bahwa tidak ada tindakan anarkis dari pihak manapun,” jelasnya.

Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata menjelaskan, kasus ini dapat dikaitkan dengan Perda Nomor 2 tahun 2013 yang di dalamnya terdapat dasar-dasar dari tindakan asusila. Tahapan-tahapan teguran dan sanksi pidana ringan harus dilakukan, maka kita harus cermat pada peraturan daerah tersebut.

Sementara itu dari, Kepala Desa Awang-Awang, memberikan keterangan yang sangat mencengangkan peserta rapat. Karena di Desa Awang-Awang ini sudah berjalan kurang lebih 38 tahun tempat prostitusi atau asusila tersebut, ini dinilai sangat memrihatikan dan tentu saja meresahkan masyarakat yang ada di sekitar daerah Awang-Awang.

Diuraikan Kades”Tahun 2017 kami sering mengadakan imbauan terkait izin sewa menyewa dan memanggil para pemilik bangunan untuk diberikan sosialisasi terkait tindakan asusila namun tidak ada satupun pemilik yang hadir. Kemudian kita juga lakukan jaga linmas 3 shift hingga dirikan pos kamling di setiap sudut, namun ketika di atas jam 1-2 malam tempat tersebut tetap beroperasi,” pungkasnya.

Akhirnya diputuskan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra )terkait rapat yang sedang berlangsung, menurutnya langkah-langkah yang telah diambil oleh berbagai pihak sudah cukup sistematis.

“Menarik bagian hukum dan bapak Kepala Desa Awang-Awang dikarenakan tempat ini sudah berjalan kurang lebih selama 38 tahun, tentu ini sangat miris dan menurut saya dari informasi yang terkumpul sudah banyak bukti-bukti konkrit yang cukup.

Kita bertindak sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. “Tentu saja kita harus Bersatu, bersinergi untuk memberantas keresahan masyarakat, Kita harus konsisten dan semangat sampai selesai,” tukasnya. (min.gat).

Tags: