Ramadan, ASN Masuk Kerja Lebih Siang

Sudarmaji

Tulungagung, Bhirawa
ASN lingkup Pemkab Tulungagung selama Ramadan yang rencananya dimulai hari ini, Senin (6/5), masuk kerja lebih siang. Tidak lagi pukul 07.15 WIB tetapi pukul 08.00 WIB.
Selain itu mereka pun akan pulang lebih cepat dari hari biasanya. Semula bagi yang bekerja lima hari kerja biasa terjadwal pulang pukul 15.45 WIB menjadi pukul 15.00 WIB. Sedang yang bekerja enam hari kerja sudah bisa pulang pada pukul 14.00 WIB.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji SSos MSi, pada Bhirawa, Minggu (5/5), mengungkapkan selama bulan Ramadan ada pemangkasan jam kerja ASN. “Dari yang semula 37,5 jam perminggu menjadi 32,5 jam perminggu,” ujarnya.
Pemangkasan jam kerja ASN tersebut, lanjut dia, berdasar Surat Edaran (SE) Sekda Tulungagung Nomor 851/748/033/2019 perihal jadwal jam kerja bulan Ramadan 1440 H/2019 M. “SE Sekda Tulungagung itu juga merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapanan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H,” terangnya.
Sudarmaji berharap kendati jam kerja dikurangi satu jam di setiap harinya selama bulan Ramadan, para ASN di lingkup Pemkab Tulungagung dapat tetap bekerja secara maksimal. Utamanya, dalam memberi pelayanan pada masyarakat. “Selama Ramadan semua ASN lingkup Pemkab Tulungagung diharapkan tetap prima dalam memberi pelayanan pada masyarakat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mulai pertengahan bulan Januari 2019 lalu, ASN lingkup Pemkab Tulungagung masuk kerja tidak lagi dimulai pukul 07.00 WIB, tetapi lebih lambat 15 menit menjadi pukul 07.15 WIB.
Kepala Bagian Administrasi Organisasi Setda Kabupaten Tulungagung, Dra Imro’atul Mufidah MSi, mengungkapkan alasan diundurnya 15 menit jam kerja ASN dari jadwal sebelumnya karena saat ini arus lalulintas di Kota Tulungagung sudah mulai padat pada pagi hari. Sehingga dengan mundurnya jam kerja ASN juga memberi kesempatan pada anak-anak sekolah untuk berlalulintas terlebihdulu.
“Dan ini tidak melanggar aturan ASN. Pengunduran jam kerja ASN Tulungagung tidak pula mengurangi jam kerja sebanyak 37,5 jam perminggu,” paparnya.
Ia pun membeberkan sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 1995, jam kerja ASN lebih mundur lagi dari pukul 07.15 wib. Yakni pukul 07.30 wib. “Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 1995 itu masuk kerja PNS pukul 07.30 wib dan pulangnya pukul 16.00 wib,” ucapnya.
Imro’atul Mufidah menepis kabar mundurnya jam kerja ASN Pemkab Tulungagung karena sudah diberlakukannya absensi yang ketat dalam program tunjangan penambahan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin), sehingga membuat sebagian ASN utamanya pejabat tidak bisa hadir di kantor tepat pukul 07.00 wib.
“Tidak benar itu. Ini memang karena alasan padatnya arus lalulintas. Juga memberi kesempatan pada ASN yang mengantar anaknya sekolah tidak kesusu (tergesa-gesa) ke kantor,” paparnya lagi. [wed]

Rate this article!
Tags: