Ramadan, ASN Pemkab Malang Alami Perubahan Jam Kerja

Pegawai ASN dilingkungan Pemkab Malang selama bulan suci Ramadan alami perubahan jam kerja.(cahyono/Bhirawa).

Kabupaten Malang, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selama bulan suci Ramadan telah memberlakukan penyesuaian jam rerja Aparatur sipil Negara (ASN), hal itu untuk memberikan kelonggaran waktu jam kerja.Sedangkan ketentuan tersebut dtertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 065/3442/35.07.034/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Dearah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat atas nama Bupati Malang tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan Pemkab Malang.

Sedangkan SE tersebut, kata Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Rabu (22/3), kepada wartawan, hal itu berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menteri PANRB) Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dan SE itu juga

dijelaskan untuk jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja di hari Senin sampai Kamis masuk mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

“Untuk waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat para ASN masuk mulai Pukul 08.00-15.30, dan waktu istirahatnya lebih awal, yakni pukul 11.30 sampai pukul 12.30,” jelasnya.

Jam kerja pegawai ASN, lanjut dia, berbeda dengan instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, yang pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu, para ASN masuk bekerja mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan untuk waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30, atau selama 30 menit. Di hari Jumat para pegawai tersebut masuk mulai pukul 08.00-14.00, dan jam istirahat pada pukul 11.30-12.30. Dengan diberlakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan tersebut, hal ini memenuhi jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per-Minggu.

“SE tentang jam kerja Pegawai ASN dilingkungan Pemkab Malang, hanya berlaku selama bulan suci Ramadan. Sehingga para ASN untuk mematuhi SE tersebut. Dan tidak mengganggu pelayanan publik dan tetap berjalan seperti biasa,” ujar Wahyu.

Perlu diketahui, dari laman Humas Kementerian PANRB, bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah diLingkungan Pemerintah. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, pada Jumat (20/03).

Pada SE tersebut disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Surat Edaran itu dengan tembusan Presiden Republik Indonesia (RI) dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriyah dilingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. (cyn.hel).

Tags: