Ramadan, PNS Kota Batu Pulang Lebih Awal

Selama pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Ramadan, para PNS di Pemkot Batu bisa pulang lebih awal setelah Pemkot membuat kebijakan jam kerja baru.

Selama pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Ramadan, para PNS di Pemkot Batu bisa pulang lebih awal setelah Pemkot membuat kebijakan jam kerja baru.

Kota Batu, Bhirawa
Memasuki hari pertama puasa Ramadan, para PNS di lingkungan Pemkot Batu tak bingung lagi untuk mempersiapkan buka puasa di rumah. Sejak kemarin (18/6), mereka bisa pulang lebih awal dari jadwal biasanya. Hal ini bisa dilakukan setelah Pemkot Batu memberlakukan jam kerja baru yang lebih pendek selama bulan Ramadan ini.
Kabag Humas Pemkot Batu, Sinal Abidin, mengatakan bahwa pelaksanaan jam kerja baru ini telah disosialisasikan kepada seluruh SKPD yang ada di Kota Batu.
“Jam kerja baru ini dibuat dengan tujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadan khususnya bagi PNS yang beragama Islam,”ujar Sinal saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6).
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja selama Bulan Ramadan, jam kerja dimulai sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Jam kerja ini diberlakukan pada hari Senin-Kamis. Khusus hari Jumat, jam kerja baru diakhiri pada pukul 15.30 WIB, atau selisih 30 menit dari hari yang lain. Namun pemberlakuan jam kerja ini berbeda dengan jam kerja yang ada di Instansi Pemerintah yang tetap memberlakukan 6 hari kerja. Untuk instansi ini, walaupun jam masuk kerjanya sama namun aktivitas kerja sudah diakhiri pada pukul 14.00 WIB. Demikian dengan aktivitas kerja di Hari Jumat yang diakhiri dengan menambah 30 menit.
“Jadi untuk untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja ini, khusus pada hari Jumat aktivistas kerja baru berakhir pada pukul 14.30 WIB,”jelas Sinal. Adapun selama Bulan Ramadan, pelaksanaan Apel Pagi yang biasanya dilaksanakan di Stadion Brantas untuk sementara ditiadakan.
Kebijakan ini dibuat oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkot Batu yang merujuk pada Surat Edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 tahun 2015 tentang Jadwal Kerja Bulan Ramadan 1436 Masehi. [nas]

Tags: