Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Pantau Tempat Hiburan

Sosialisasi pihak Satpol PP Bojonegoro dengan para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam agar pada saat bulan puasa ini, usahanya tersebut operasinya dihentikan sementara, agar tidak mengganggu pelaksanaan. ibadah puasa. (achmad basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Memasuki awal bulan ramadhan 1439 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan operasi cipta kondisi terhadap tempat hiburan malam maupun tempat karaoke, guna memberikan rasa nyaman dalam pelaksanaan ibadah puasa tahun ini. Selain itu, pengawasan secara berkala akan dilakukan.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Satpol PP melalui Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bojonegoro, Yopi Rahmat Wijaya, Rabu (16/5) penutupan usaha tempat hiburan malam dan Karaoke selama bulan Ramadan telah disepakati oleh puluhan pengusaha pemilik hiburan malam, dan kesepakatan pihak pengelola hiburan malam ditandai dengan Surat penandatanganan.
“Penutupan hiburan malam itu, dimulai H-4 sebelum puasa hingga H+3 Usai hari raya Iedul Fitri,” kata Yopi.
Penutupan itu sesuai kesepakatan antara pihak Satpol PP Bojonegoro dengan para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam agar pada saat bulan puasa ini, usahanya tersebut operasinya dihentikan sementara, agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
Lanjut Yoppi, Saat ini Satpol PP Bojonegoro dan Satpol PP kecamatan terus melakukan monitoring terhadap seluruh tempat hiburan malam baik yang ada diKota Bojonegoro hingga tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kecamatan.
Pada kesepakatan penandatanganan penutupan hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Bojonegoro, selama bulan ramadan, disaksikan oleh pihak Kasat Reskrim Bojonegoro, sehingga apabila ada yang melanggar kesepakatan tersebut pihak Satpol PP bisa menegakkan aturan yang telah disepakati.
“Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, apabila saat ramadan ada tempat hiburan malam yang buka, diimbau agar masyarakat melaporkannya kepada pihak Satpol PP guna dilakukan penertiban,” pungkasnya. [bas]

Tags: