Ramadan, Satpol PP Sidoarjo Belum Ditemukan Rumah Hiburan Melanggar

Sidoarjo, Bhirawa
Petugas dari Satpol PP Kab Sidoarjo hingga kini masih belum menemukan keberadaan Rumah Hiburan Umum (RHU), seperti rumah musik atau karaoke, biliar dan sebagainya, yang melanggar ketentuan selama Bulan Ramadan ini.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang dikeluarkan Bakesbangpol Kab Sidoarjo, selama sebulan itu semua RHU yang berada di 18 kecamatan di Kab Sidoarjo harus tutup. Karena untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab Sidoarjo, Wurjanto SH mengatakan, selain pantauan dari petugas Satpol PP, masyarakat juga bisa memberi laporan bilamana ada RHU yang nekat melanggar SE Bupati Sidoarjo itu.
”Silakan masyarakat Sidoarjo memberikan laporan pada kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” kata Wurjanto, Senin (28/5) kemarin.
Disampaikan, RHU yang dipantau petugas Satpol PP ini adalah RHU yang termasuk punya izin. Jumlahnya sekitar 26 RHU. Mayoritas banyak berada di wilayah Kec Sidoarjo kota. RHU ini merupakan binaan dari Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kab Sidoarjo.
RHU yang tak mempunyai izin, kata Wurjanto, termasuk RHU yang masuk kategori remang-remang. Ini biasanya berwujud seperti warung kopi (Warkop).Sebagaimana SE Bupati Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo melarang tempat-tempat hiburan buka selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1439 H. Seperti usaha cafe, karaoke, panti pijat, rumah musik dan biliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Sidoarjo, Mulyawan SIP, mengatakan seruan itu bersifat wajib untuk dilaksanakan. Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 556/3536/438.6.5/2018 itu dikirim ke pihak terkait diantaranya kepada Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Kejari, 18 Camat, Satpol PP dan Disporapar Sidoarjo. SE Bupati Itu dimaksudkan untuk menjaga, memelihara, keamanan, ketrentaman dan ketertiban Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1439 H.
Seruan lainnya yang juga harus dilaksanakan, diantaranta para pengusaha restauran, rumah makan, warung kaki lima dan sejenisnya yang buka pada siang hari, supaya menyesuaikan diri dengan menutup bagian depan tempatnya dengan kain sebagai tabir. Itu untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadan. Juga seruan kepada semua warga dilarang untuk memproduksi, menyimpan, memperdagangkan minuman alkohol (Minol), minuman keras (Miras), mercon dan Narkoba. [kus]

Tags: