Ramadan, Tempat Karaoke dan Panti Pijat di Pasuruan Dilarang Beraktivitas

Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf bersama sejumlah ulama serta organisasi kemasyarakatan menyepakati 20 item hasil kesepakatan selama Ramadan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/5) sore. [hilmi husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan melarang semua tempat hiburan buka selama bulan Ramadan. Larangan itu tak lain untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah wajib setiap tahunnya.
Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf menyampaikan larangan itu hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan sejumlah ulama serta organisasi kemasyarakatan. Termasuk juga sebagai penguat Perda No 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang akan segera dikuatkan dengan Peraturan Bupati.
“Hasil dialog kami bersama Forpimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, terdapat 20 kesepakatan bersama. Dari kesepakatan itu yang paling utama adalah melarang semua tempat hiburan (karaoke, panti pijat, red dan lain-lain) selama Ramadan dilarang menjual minuman keras (miras),” ujar HM Irsyad Yusuf di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/5) sore.
Selain melarang semua tempat hiburan buka selama Ramadan, kesepakatan lainnya adalah mengimbau agar mematikan pengeras suara masjid dan musala saat tadarus sebelum tengah malam. Hal itu untuk memberikan kesempatan warga beristirahat, aturan membuka warung, restoran dan rumah makan pada jam tertentu hingga lainnya.
“Yang terlibat dalam kesepakatan ini seyogyanya gencar melakukan sosialisasi sampai ke tingkatan bawah. Saya juga memerintahkan semua camat dan kepala desa agar mengawal kesepakatan ini,” jelas Irsyad Yusuf.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengungkapkan bahwa dirinya akan mengawal penuh hasil kesepakatan tersebut. “Semua pelanggaran akan kami tindak. Untuk pidana umum, akan dibantu dengan aparat kepolisian,” papar Yudha Triwidya Sasongko. [hil]

Tags: