Patroli Air Jatim Sidak Industri Terindikasi Pelanggar

Kondisi Rumah Potong Ayam di Surabaya ketika disidak Tim Patroli Air

Kondisi Rumah Potong Ayam di Surabaya ketika disidak Tim Patroli Air

Pemprov, Bhirawa
Selama bulan Ramadan, Tim Patroli Air Terpadu Jatim kini kembali menginspeksi kembali industri yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Sebelum mengarah ke penindakan, mereka diberikan pembinaan untuk mengurus perizinan hingga perbaikan sarana dan prasarana yang ada di industrinya tersebut.
Beberapa industri yang berlokasi di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik menjadi sasaran sidak Tim Patroli. “Terbukti ketika patroli kembali dilakukan, masih ada perusahaan atau industri baik negeri maupun swasta yang tidak mengolah dengan baik,” kata Koordinator Garda Lingkungan Jatim, Didik Harimuko usai patroli mulai Jumat malam (26/6) hingga Sabtu dini hari (27/6).
Beberapa perusahaan/industri yang masih ada indikasi melanggar yaitu Perusahaan Roti Unimos Driyorejo Gresik, Perusahaan Kardus Sentosa Wijaya Sidoarjo, Rumah Potong Hewan Ngelom Sidoarjo , Rumah Potong Ayam di Pagesangan, Surabaya  dan dua PDAM di kawasan Karang Pilang Surabaya dan Driyorejo gresik .
Dijelasakan Didik, ditengarai Perusahaan Roti Unimos yang membuang limbah secara by pass ke Kali Surabaya. “Perusahaan ini sudah dikeluhkan masyarakat beberapa waktu lalu, karena limbah over load dan dibuang berceceran di tanah rembesan masuk saluran got warga,” katanya.
Sedangkan PDAM Gresik yang ada di Driyorejo memang sebelumnya dikeluhkan karena endapan lumpur dibuang melalui tiga desa dan kekeruhan tidak digelontor dengan air. Di lokasi tersebut memang masih belum dibangun IPAL untuk mengatasi kekeruhan akibat lumpur. Namun kabarnya, baru tahun ini direncanakan akan ada pembangunannya.
Setelah itu, tim juga mendatangi perusahaan karton WSB yang ada di Bareng Krajan Sidoarjo. Pada saat itu perusahaan ini tidak dalam upaya membuang limbah, namun tim mendapatkan IPAL tidak memenuhi kapasitas hasi produksi. “Mungkin juga ada informasi ada sidak, sehingga limbah itu tidak dibuang,” katanya.
Didik mengharapkan masyarakat yang ada di sekitar industri atau perusahaan turut mengawasi dan melaporkan jika memang ada tindakan pelanggaran lingkungan hidup. “Patroli ini dilakukan gabungan BLH provinsi, BLH kab/kota, diikuti Garda Lingkungan dan Satpol PP Jatim,” katanya.
Menurutnya, keberadaan tim patroli air saat ini untuk memberikan pembinaan pada industri yang masih melakukan tindakan pelanggaran lingkungan. Jika memang sudah dilakukan pembinaan namun tidak dilaksanakan dengan baik, maka jalan akhirnya akan dilakukan penindakan secara tegas.
Sedangkan PPNS BLH Jatim, Ainul Huri mengatakan, pengenaan sanksi administasi yang dikenakan pada pelanggar lingkungan terbagi beberapa tahap  mulai pemberian surat peringatan pertama dari BLH kab/kota, jika tidak dilakukan upaya maka diberikan surat peringatan kedua dari BLH provinsi Jatim dan selanjutnya sampai pada penindakan hukum proses pidana. [rac]

Tags: