Ramai-ramai Tolak Dana Aspirasi

19-tolak-dana-aspirasiJakarta, Bhirawa.
Dana aspirasi sekitar Rp11,2 triliun dari APBN yang diusulkan sebagian wakil rakyat di DPR RI, justru ditolak oleh sebagian anggota DPR RI dan digugat oleh sebagian besar rakyat. Sebab dana aspirasi yang diusulkan, menyalahi aturan dan akan menimbul kan kerawanan sosial serta akan menumbuhkan mafia baru. Lagipula program pembangunan di daerah pemilihan (dapil) sekalipun, adalah wewenang pemerintah bukan wewenang DPR.
Demikian benang merah yang muncul dalam diskusi tentang “Pro dan Kontra Dana Aspirasi” di press room DPR RI, kemarin. Nara sumber Effendy Simbolon (PDIP), Misbakhun (Golkar) Waka Tim Mekanisme UP2DP (penggodok dana aspirasi). Pengamat Politik dari Unhas Makasar, Adi Suryadi Cula dan pengamat politik dari Al Azhar-Jakarta, Rakmat.
Effendy Simbolon dengan tegas menolak usulan dana aspirasi yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Dapil, dengan rincian Rp20 miliar per orang/anggota. Dia heran, mengapa DPR yang memiliki fungsi budgeting, kontroling dan legislator ingin juga merangkap jadi eksekutif. Menurut UU kuasa pengguna anggaran itu Presiden dan DPR yang mengawasi pelaksanaan nya. Bukan ikut-ikutan mengelola dana pembangunan Dapil, seperti yang dikumandangkn Tim Mekanisme pengusul dana aspirasi
“Tahu dirilah kita ini, kan legislatif bukan eksekutif. Mengapa kita harus menghabiskan waktu hanya untuk ber debat pada hal hal yang bukan porsi kita?,” cetus Effendy.
Pengamat politik Adi Suryadi Cula memprediksi, usulan dana aspirasi ini akan menghidupkan mafia-mafia baru di Senayan. Padahal DPR dewasa ini banyak jadi sorotan atas perilaku buruk dan penyimpangan-penyimpa ngan. Yang diperlukan DPR saat ini adalah pemulihan nama baik, dan program-program pembangunan biar lah pemerintah yang melaksanakan.
Dr Rahmat membenarkan adanya keluhan dari konsituen di Dapil masing-masing anggota DPR. Keluhan konsituen yang ditangkap anggota DPR dan dikemas sebagai aspirasi rakyat, memang perlu disampaikan ke pemerintah. Namun bukan berarti DPR harus menangani usulan aspirasi Dapil karena pembangunan memang bukan wewenangnya.
Sementara Misbakhun yang wakil ketua Tim Mekanisme UP2DP (Usulan Program Pembangunan Daerah Pemili han) membeberkan: Tidak ada yang namanya dana aspirasi. Yang ada adalah UP2DP, yaitu setiap anggota DPR bisa mengusulkan program pem bangunan di Dapil masing-masing. Dengan dana berasal dari APBN.
“Ini bagian dari upaya memperkuat peran keterwakilan anggota DPR sebagai wakil rakyat yang mewakili masyarakat di Dapil masing-masing. UU MD3 memungkinkan anggota DPR mengusulkan program pembangunan bagi Dapilnya. Berdasarkan sumpah jabatan, anggota DPR juga ada keha rusan memperjuangkan pembangunn Dapil-nya,” kata Misbakhun.  [ira]

Rate this article!
Tags: