Rambu Larangan Kelilingi Alun-alun Dicopot

7-FOTO B wed-alun-alun dipasang rambu laranganTulungagung, Bhirawa
Setelah setahun diberlakukan larangan bagi kendaraan mengelilingi Alun-alun Kota Tulungagung pada pukul 18.00-06.00 WIB, kini aturan tersebut tidak berlaku lagi. Rambu larangan yang terpasang di depan Masjid Agung Al-Munawwar sudah dicopot oleh Dinas Perhubungan dan Kominfo Pemkab setempat.
Dengan dicopotnya rambu larangan melintas di depan Masjid Agung Al Munawwar sampai Gedung Kesenian tersebut membuat pengendara kendaraan bermotor dan pengendara kendaraan nonmotor dapat kembali melintas di jalan depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada malam hari.
Pemberlakukan larangan mengelilingi Alun-alun Kota Tulungagung merupakan inisiatif Bupati Syahri Mulyo SE MSi. Dia geram karena Alun-alun acap kali digunakan sebagai arena balap liar. Karena itu kemudian Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tulungagung memasang rambu larangan melintas di Alun-alin tersebut.
Bahkan sebelum diberlakukan larangan hanya berlaku pada pukul 18.00-16.00 WIB, Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tulungagung memberlakukan ketentuan larangan mengelilingi Alun-alun sehari penuh setiap harinya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tulungagung, Drs Maryani, ketika dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (10/2), mengungkapkan akan menata ulang pemberlakuan larangan mengelilingi Alun-alun. “Nanti ditata ulang,” katanya singkat.
Ia tidak menjelaskan konsep tata ulang yang dimaksud. Apakah akan memperbarui kebijakan atau membuat rambu baru lagi.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tulungagung kini sedang berencana membuat garis kejut di jalan sekitaran Alun-alun. Pembuatan garis kejut ini dinilai lebih efektif dari keberadaan rambu larangan melintas.
Kaur Binops Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Sumaji, mengakui jika rambu larangan mengelilingi Alun-alun yang selama ini diberlakukan tidaklah efektif dalam mencegah terkadinya balapan liar yang dapat membuat celaka pengendara dan warga tersebut. Para pembalap liar masih saja melakukan aktifitasnya ketika Alun-alun tidak dijaga oleh aparat atau petugas. “Karena itu kemudian dilepas rambunya. Kami dari Kepolisian selalu berkoordinasi dengan Dishub,” katanya.
Soal garis kejut yang rencananya akan dibuat oleh Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tulungagung, Sumaji menyatakan diharapkan dapat lebih membuat efektif untuk mencegah praktik balap liar. “Dengan adanya garis kejut kendaraan tentu akan memperlambat lajunya. Jika tetap dipaksakan dengan kecepatan tinggi seperti saat balapan bisa terjatuh,” paparnya. [wed]

Keterangan Foto; petugas Dishub Kominfo Kabupaten Tulungagung awal 2014 lalu memasang rambu larangan melintas.

Tags: