Rambu Tanda Berbahaya

RAMBU TANDA BERBAHAYA
Petugas gabungan Badan Penangulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (bidang pencegahan dan kesiapsiagaan) Pemkot Surabaya, Kasatgas Satlinmas Surabaya, dan Kasatgas Kel Ngagel Surabaya, memasang rambu imbauan tanda larangan yang terpasang di 36 titik berbahaya , seperti rambu tanda larangan berenang di sungai, mancing, buang sampah, dan MCK. Hal ini sebagai upaya mengimbau warga Surabaya untuk mentaati rambu larangan akan arti bahaya. Tampak petugas memasang rambu di bantaran Sungai Raya Ngagel Surabaya, [trie diana/bhirawa]

Rate this article!
Rambu Tanda Berbahaya,5 / 5 ( 1votes )
Tags: