Rancangan APBD 2018 Kab Madiun Ditetapkan Menjadi Perda

Katua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono menyerahkan berkas Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun, kepada bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos, Kamis (30/11). [sudarno/bhirawa]

(Laporan Pansus Menyatakan Terdapat Defisit Rp33,99 Miliar)
Kab.Madiun, Bhirawa
RAPAT DPRD Kab Madiun yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono, di gedung DPRD setempat, Kamis (30/11) membahas dua masalah. Sidang pertama terhadap Rancangan APBD Kab Madiun TA 2018 dan sidang kedua terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab Madiun TA 2018. Kesempatan itu, akhirnya RAPBD TA 2018 ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dan dilanjut Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun, di tempat yang sama.
Rapat pertama, terhadap RAPBD TA 2018, Badan Anggaran DPRD Kab Madiun dengan juru bicaranya Mohammad Sayuti, SE. MM dalam laporannya menyatakan, dalam pembahasan terakhir, antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat disepakati komposisi APBD Kab Madiun tahun 2018. Yaitu, sebelum pembahasan komposisi RAPBD sebagai berikut : Pendapatan sebesar Rp1,806,885 trilyun, Belanja sebesar Rp1,829,121 trilyun sehingga ada defisit Rp22,236,709 miliar. Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp30,821 miliar. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp8,584,452 miliar. Pembiayaan netto Rp22,236,709 miliar.
Setelah pembahasan, Tim Anggaran Pemda dengan Badan Anggaran komposisi RAPBD tahun 2018 menjadi sebagai berikut : Pendapatan Rp1,791, Sehingga terdapat defisit Rp33,99,898 miliar. Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan Rp41,684,350 miliar. Pengeluaran pembiayaan Rp8,584,452 miliar. Maka jumlah pembiayaan netto Rp33,99,898 miliar digunakan untuk menutup defisit diatas sehingga RAPBD tahun 2018 menjadi Balance.
Berdasarkan uraian diatas, maka dalam rangka kesinambungan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Madiun, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati struktur RAPBD Kab Madiun tanun 2018 dengan komposisi anggaran tersebut diatas.”Selanjutnya kami sampaikan kepada Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD,”pungkas Mohammad Sayuti, SE. MM Pelapor Banggar DPRD Kab Madiun menyarankan.
Rapat kedua, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 dengan pelapor Purwadi, SH menyatakan, Badan Pembentukan Perda DPRD Kab Madiun bersama Bagian Hukum Setda Kab Madiun bersepakat untuk mengagendakan 8 Raperda Non APBD yang akan dibahas pada tahun 2018 nanti. Yakni, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan Aids di Kab Madiun.
Raperda tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal PDAM “Tirta Dharma Purbaya”. Raperda tentang Perubahan Perda Kab Madiun Nomor 18 tahun 2011 tentang Pasar Daerah. Raperda tentang Perubahan Perda Kab Madiun Nomor 12 tahun 2012 tentang Pedagang Kaki Lima. Raperda tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Madiun. Raperda tentang Perubahan Perda Kab Madiun Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa.
Terkait dengan pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Madiun perihal RAPBD Kab Madiun TA 2018, akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) 2018, Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono mengatakan, dengan memperhatikan situasi dan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas, maka pada penyusunan Rancangan APBD tahun 2018 ini tidak dapat sepenuhnya mengakomodir dari seluruh program dan kegiatan dimaksud. “Insyaallah akan diprioritaskan penganggarannya pada Perubahan APBD TA 2018 yang akan datang,”terang Ketua DPRD Kab Madiun, Djoko Setijono menegaskan.
Sementara itu, Bupati Madiun H.Muhtarom, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan, harus disadari masih banyak kekurangan pembangunan yang dilaksanakan tahun lalu maka dari itu perlu dibenahi untuk selanjutnya. “Dengan sadar tidak semua usulan dapat kita tampung, karena begitu keterbatasan anggaran kita. Sementara itu, banyaknya program yang harus kita laksanakan. Jika suatu program belum dapat kita biayai, akan diprioritaskan di tahun berikutnya,”kata bupati Muhtarom meyakinkan.
Bupati juga menyampaikan dengan telah terbangunnya kesepahaman terhadap rancangan APBD TA 2018 yang tidak semata-mata berorentasi pada efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah. Namun berorentasi pula pada kewajiban untuk membuat perencanaan anggaran yang lebih baik, peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk dapat merealisasikan rencana yang telah ditetapkan
Kesempatan itu, bupati Muhtarom berharap pada TA 2018 sendi-sendi dasar pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat memperoleh penguatan optimal maka diperlukan peningkatan kinerja seluruh OPD baik melalui reformasi-birokrasi yang dipercepat, maupun melalui penguatan sistem pengendalian intern pada seluruh jajaran OPD. [dar.adv]

Tags: