Rancangan Penyertaan Modal PT Jwalita Energi Trenggalek Mulai Dibahas

Trenggalek,Bhirawa
Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) pendirian PT JET (Jwalita Energi Trenggalek) Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek gelar agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal pada PT JET.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarudin mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti Perda pendirian PT JET yang sudah disahkan, maka dilanjutkan dengan pembahasan penyertaan modal pada PT JET.

“Kemarin PT JET sudah ada perda nomor 11 tahun 2020, Kemudian untuk menindaklanjuti Perda pendirian PT JET tersebut maka perlu adanya penyertaan modal, ungkap politisi PKB usai rapat di Aula Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Kamis (11/2).

Dengan demikaian kata Sukarudin maka perlu adanya penyertaan modal, kemudian pada akhirnya perlu ada perubahan judul yang awalnya penyertaan pada PT JET berubah judulnya penyertaan modal untuk pendirian PT JET.

“Untuk itu kita persilahkan pada eksekutif untuk menyusun draff Ranperda dimaksud, baru kemudian kalau draff tersebut sudah disampaikan kepada Pansus,” katanya.

“Selanjutnya akan kita bahas namun sebelum dibahas ranperda yang dimaksud, kita akan minta presentasi yang kaitannya dengan akuisisi dari koperasi kepada PT JET baru kemudian kalau sudah klir baru kita akan bahas Ranperda dimaksud,” imbuh dia.

Disinggung terkait rekan pemegang saham sukarudin tidak bisa memastikan prosedur pemegang saham karena hal itu bukan ranah daripada pansus.

“Sehingga di pansus tidak akan membahas kaitannya dengan penanam saham kalau hanya sekedar diketahui saya kira iya, tapi kita tidak akan terjebak dengan pembahasan teknisnya,” tutup Sukarudin.(wek).

Tags: