Rancangan UU Omnibus Law Ditolak Mahasiswa

Turun jakan sejumlah mahasiswa turun jalan memprotes RUU Omnibus Law yang sedang digodog DPR RI.

Malang, Bhirawa
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tampaknya akan menuai penolakan. Di Malang sejumlah mahasiswa turun ke jalan untuk menolak RUU ini. Para mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Malang menggelar demo di depan gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2) kemarin.
Dengan membentangkan sejumlah poster, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARD) ini menyuarakan penolakan terhadap RUU omnibus law yang kini dalam pembahasan di DRR RI.
Para mahasiswa menuliskan sejumlah tuntutan, diantaranya bertuliskan ‘Lawan dan Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law’, ‘Pukul Mundur Neo Liberalis’, ‘Laksanakan Reformasi Agraria’, ‘Indonesia Ambyar karena Oligarki’, ‘Tolak Politik Upah’, dan sejumlah tuntutan lainnya.
Koordinator aksi, Ramli Abdul Razak mengungkapkan, RUU Omnibus Law ini diklaim dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja UKM, hingga industri. Namun bagi mahasiswa, aturan dalam Ombinus Law justru secara eksklusif dibuat untuk mengagungkan posisi investor dan korporasi dibandingkan memberikan perlindungan terhadap hak rakyat. Padahal, konstitusi sudah memandatkan bahwa melindungi dan menyejahterakan rakyat harus lebih diutamakan.
Ramli menegaskan, segala kemudahan bagi investor atau korporasi ini justru dijamin oleh pemerintah. Hal itu terlihat dari kemudahan administrasi, berinvestasi, serta dihapuskannya Amdal dan IMB, hingga penghapusan saksi pidana investor nakal.
Ramli mencotohkan, kasus kriminalisasi terhadap masyarakat justru pelaku utamanya adalah korporasi itu sendiri, seperti kasus pembuangan limbah di Mojokerto. Melihat hal ini, Negara dinilai abai melindungi dan membela rakyat. Sebaliknya justru Negara dinilai melindungi kepentingan para investor nakal yang mengeruk sumber daya alam Negara Indonesia.
Rentetan persoalan yang muncul pasca Pemilu 2019 juga dinilai mahasiswa justru melanggar hak asasi rakyat. RUU Omnibus Law dianggap telah merepresi beberapa gerakan akar rumput yang pro rakyat, terutama elemen buruh, petani, dan perempuan.
“Masyarakat mempunyai hak dalam berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi kondisi sosial saat ini mencerminkan bagaimana penerapan demokrasi yang diberangus oleh negara,” ujar Ramli.
Sehingga mahasiswa menyampaikan sejumlah seruan. Diantaranya lawan Omnibus Law, hentikan PHK sepihak yang menciderai buruh, tolak upaya pencabutan 5,2 juta subsidi kesehatan rakyat, stop perampasan tanah rakyat, berikan kebebasan jurnalis dalam meliput berita yang pro rakyat, serta seruan lainnya.
Aksi mahasiswa ini ditemui salah satu pimpinan DPRD Kota Malang, Rimzah. Menurut politisi Partai Gerindra ini, DPRD Kota Malang tidak mempunyai wewenang untuk menolak atau memutuskan materi tuntutan yang disampaikan para mahasiswa.
“Di DPRD Kota Malang ada 10 Parpol dan delapa Parpol diantaranya mempunyai jaringan di pusat, contoh Gerindra ada Moreno. Saya berjanji akan langsung meneruskan tuntutan mahasiswa ini pada DPR RI,” tandas Rimzah. [mut]

Tags: