Rangkul Kemenkumham, DPRD Jatim Buat Raperda Pengawasan Orang Asing

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan mengandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) Jatim membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Orang Asing di Jatim.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo di DPRD Jatim mengatakan, bahwa dalam program legislasi daerah pada 2017, pihaknya mengusulkan Raperda tentang pengawasan orang asing di Jatim. Alasannya, pengawasan orang asing termasuk TKA sekarang ini hanya bertumpu pada Imigrasi sehingga mereka kewalahan karena personelnya terbatas.
“Imigrasi itu hanya menjadi pintu masuk dan keluar orang asing di Indonesia dan memonitor. Namun tanpa melibatkan lintas sektoral dan masyarakat tentu Imigrasi tidak akan mampu. Makanya kami cari celah mana yang memungkinkan kewenangan diatur oleh Pemda dalam bentuk Perda,” ujarnya, Kamis (19/1).
Lebih lanjut Freddy yang juga politisi asal Fraksi Golkar ini menyatakan bahwa penyusunan Raperda pengawasan orang asing telah mendapat dukungan oleh Gubernur Jatim dan Ketua DPRD Jatim. Kemudian pihak pemprov akhirnya menyerahkan pembahasannya ke DPRD Jatim dan Raperda ini menjadi inisiatif DPRD Jatim.
“Awal Februari nanti mulai dilakukan pembahasan. Kami juga mengundang SKPD terkait seperti Bakesbangpol, Polda Jatim dan TNI,” tegasnya.
Selain melakukan pembahasan dengan stakeholders terkait, pihaknya juga akan menyampaikan kepada pemerintah pusat agar melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, dalam pemberlakuan bebas visa ini pemerintah harus bertindak tegas dalam penerapan pintu masuk bagi warga asing. Atau harus satu pintu, seperti di Bandara Internasional di Soekarno Hatta atau di Bandara Ngurah Rai Bali saja. Jangan semua pintu bebas visa untuk warga asing, akan membahayakan keamanan nasional.
Ia mencontohkan, di Amerika Serikat memberlakukan bebas visa bagi turis tapi pintu masuk hanya dua pintu yaitu di New York dan Whasington, begitu pula di Malaysia pintu masuk bagi turis asing cuma satu di Kualu Lumpur. “Pemberlakuan bebas visa ini perlu dilakukan evaluasi agar warga asing yang masuk ke Indonesia menjadi terkontrol dan diawasi lebih ketat lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim Achmad Heri membenarkan bahwa Raperda pengawasan orang asing ini sudah masuk di Prolegda (Program Legislasi Daerah) DPRD Jatim. Di mana pembahasan akan dilakukan pada awal Februari dan dilakukan oleh pihak Komisi A DPRD Jatim.
“Dengan adanya Raperda pengawas orang asing diharapkan pemantauan terhadap orang asing di Jatim dapat ditata dan diawasi lebih ketat lagi,” ujar Heri politisi asal Fraksi Nasdem – Hanura DPRD Jatim ini.

Tegakkan Perda No 8 Tahun 2016
Sementara itu membanjirnya TKA di Jatim tidak hanya menimbulkan kekhawatiran masyarakat, tapi juga mengakibatkan angka pengangguran di Jatim semakin meningkat. Untuk itu DPRD Jatim mendesak Pemprov Jatim tegas dalam menegakkan Perda No 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Jatim Musyaffa Noer menegaskan DPRD Jatim telah melahirkan Perda No 8 Tahun 2016 tidak lain tujuan utamanya untuk memfilter masuknya TKA di Jatim dan Pemprov harus tegas dan berani menegakkan aturan tersebut.
“Fraksi PPP sangat mengapresiasi langkah Gubernur Jatim Soekarwo yang intens melakukan operasi TKA. Langkah tersebut harus terus dilakukan agar TKA di Jatim bisa terdeteksi baik yang legal maupun ilegal. Tapi, selain operasi intens Pemprov Jatim juga harus berani tegas dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2016,” pungkas politisi yang duduk sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim ini, Kamis (19/1).
Apalagi hasil operasi TKA ternyata mayoritas TKA tidak bisa berbahasa Indonesia, itu menjadi peluang besar Pemprov menegakkan aturan Perda No 8 Tahun 2016 dengan meminta perusahaan mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, maka TKA tidak bisa berbahasa Indonesia harus dipulangkan atau dideportasi.
“Dengan Pemprov Jatim berani tegas menegakkan aturan tersebut, maka TKA di Jatim akan semakin berkurang dan perusahaan tidak asal memperkerjakan TKA. Dengan begitu ada efek jera bagi perusahaan yang memperkerjakan TKA secara ilegal,” imbuhnya.
Seperti diberitakan tim pengawas orang asing menemukan sebanyak 51 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja diĀ  PT Bahagia Steel Gresik diduga melanggar aturan. Meski sebagian dari 51 TKA ini mengantongi paspor, izin tinggal dan izin bekerja, namun mereka dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan. [cty]

Tags: