Ranperda BMD Disahkan DPRD Kota Malang di Tengah Pendemi Covid-19

Wali Kota Malang Sutiaji bersama Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, di Gedung DPRD Kota Malang Senin 8/6 kemarin

Kota Malang, Bhirawa
DPRD Kota Malang, tetap berkarya ditengah pandemi Covid-19. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Malang resmi disahkan.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna terhadap Ranperda Pengelolaan BMD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), di ruang sidang paripurna DPRD Kota Malang, Senin (8/6) kemarin.

Wali Kota Malang, H. Sutiaji mengatakan dengan disetujuinya Ranperda tersebut menjadi Perda maka regulasi dan aturan dalam pengelolaan aset daerah di Kota Malang akan lebih tertib dan terartur.

Ia menyatakan, setelah diterbitkan menjadi Perda, ini semakin jelas alurnya, dan proses inventarisir barang milik daerah akan lebih tertib dilakukan dan teratur.

Ia menyebut, saat ini di Kota Malang ada sekitar 6.000-an bidang aset yang belum mendapat sertifikasi. Salah satu kendalanya, berkaitan dengan kebijakan yang sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.

Selain itu, dengan regulasi baru maka sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program pengelolaan aset yang bersih, tertib dan transparan.

Menurut Sutiaji dengan perda, ditertibkan itu dulu. Dan sekarang sistemnya bukan retribusi lagi tapi sewa.” Itu yang penting, perubahan kebijakan pengelolaan aset,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyatakan, pengelolaan BMD menjadi landasan penting dalam penyusunan laporan keuangan daerah.

Karenanya, anggota DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk lebih tertib dan sistematis dalam mengatur pengelolaan BMD. Sehingga, tata kelola aset daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntable akan tercapai.

“Ada ketidakpatuhan ASN (bidang aset) untuk pendataan. Sehingga banyak aset-aset Pemkot itu dikuasai pihak swasta tanpa ada tindakan tegas,”ujar Made.

Dengan Perda ini aturannya ada, diharapkan Pemkot dapat menyelamatkan aset-aset yang masih ada.

Ranperda ini, lanjunya mengacu pada sederet regulasi peraturan lainnya. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Serta, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 105 PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Pada kesempatan tersebut, DPRD Kota Malang juga meresmikan media center, dan ruang tamu, serta fasilitas umum di DPRD Kota Malang. [mut]

Tags: