Ranperda di Publik Hearing DPRD Gresik untuk Dijadikan Perda

Anggota DPRD Gresik Wongso Negoro sedang memberikan sambutan

Gresik, Bhirawa
Rancangan peraturan daerah (Ranperda), telah melalui tahapan public hering. Yang selanjutnya, akan di godok dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Bertujuan untuk bisa sebagai pendapatan asli daerah (PAD), juga aturan dasar penyelengaraan daerah dan desa.

Menurut Anggota DPRD Gresik Wongso Negoro, bahwa tahapan public hearing ranperda desa wisata merupakan hak inisiatif dewan dari komisi I. Yang tegah di godok menjadi perda, ranperda ini bertujuan untuk mendorong kemandirian desa.

“Ranperda ini menjadi Perda, bisa mengangkat semua potensi desa sehingga bisa mandiri. Bertujuan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Meningkatkan pelestarian nilai-nilai budaya lokal, meningkatkan perhatiannya pada nilai agama, kearifan lokal dan lingkungan secara berkelanjutan. Dan memperkuat jalinan penyelenggaraan pariwisata, yang terpadu antara masyarakat dan pelaku pariwisata,” ujarnya.

Peserta dan situasi publik hearing

Seperti di Kecamatan Menganti, sudah ada tiga desa yang mampu mandiri dengan mengembangkan potensi desanya khususnya wisata.

Yaitu, desa Hendro Sari dengan wisata Lontar Sewu yang terbukti bisa mendongkrak pendapatan asli desa. Bisa dijadikan motivasi bagi desa lain, untuk mengalih potensi desa dengan dasar perda ini nanti menuju desa mandiri.

“Peran pemda dalam perda ini nanti, sebagai suport baik terkait kemudahan ijin juga anggaran. Juga sebagai prioritas desa binaan desa mandiri, agar desa wisata segera terwujud,” ungkapnya.

Ditambahkan Wongso Negoro politisi dari partai Golkar, sudah adanya desa wisata dan perda ini nanti. Dan akan mendorong segera terwujudnya perda tentang desa wisata, agar segera bisa dijadikan pegangan desa dalam mengembangkan potensi desa. [kim.adv]

Tags: