Rapat Bamus Putus Sidang Paripurna Minggu ini

Rapat BamusGresik, Bhirawa
Penundaan dua kali sidang paripurna dalam agenda prolegda dan nota keuangan PAPBD tahun 2016  akan digelar lagi pada Kamis (23/10) lusa. Setelah Bandan Musyawarah (Bamus) mengelar rapat yang sebelumnya dilakukan rapat antar ketua fraksi untuk menyamakan persepsi.
Rapat Bamus dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Dalam rapat sempat terjadi ketegangan diantara anggota, karena beberapa perbedaan persepsi. Sebab dalam sidang paripurna yang kedua kemarin, terjadi aksi boikot yang dilakukan empat fraksi. Tanpa alasan yang jelas, sehingga menimbulkan tanda tanya. Selama itu juga, pimpinan dewan melakukan komunikasi dengan pimpinan fraksi. Sehingga Senin (19/10) kemari rapat Bamus bisa digelar untuk menjadwal sidang paripurna.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, rapat Bamus tadi berjalan lancar meski sebelumnya telah banyak perdebatan. Namun mencapai titik temu, sehingga rapat bisa dilanjutkan kembali pada Kamis (23/10). Terjadinya persoalan aksi teman-teman dewan kemarin tak sepakat dilaksanakan sidang paripurna, sehingga tidak Quorum dan terjadi penundaan. Sebab dalam jadwal Bamus telah ditentukan pengesahan PAPBD tahun 2016 dilakukan pada 11 Nopember.
”Waktunya sangat mepet, selain itu adanya dana hibah yang harus berbadan hukum. Hingga kini antara dewan dan eksekutif belum mencapai titik temu, sehingga membuat keresahaan anggota dewan. Karena khawatir kalau aturan itu mengunakan badan hukum, makan Jasmas yang selama ini melalui perorangan tak akan bisa didapatkan. Akhirnya di dicapai kesepakatan, dewan untuk melakukan konsultasi,” ujarnya.
Terpisah Ketua Fraksi PDIP, Mujid Ridwan mengatakan, persoalan kemarin tak dapat hadir dalam sidang paripurna. Diantaranya, belum ada titik temu terkait dana hibah antara dewan dan eksekutif. Dalam rapat antar pimpinan tadi dicapai kesepakatan, mengenai dana hibah akan dikonsultasikan kembali. Kalau nanti memang dalam aturan tetap dana hibah harus berbadan hukum, maka dalam penganggaran akan diperjuangkan bisa dicantolkan pada PAPBD tahun 2016. Sehingga Jasmas, yang telah menjadi hak anggota dewan yang disalurkan pada masyarakat tetap bisa. [kim]

Tags: