Rapat Dengan PT KAI Gagal Digelar

Tampak Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd menunjukan surat dari PT KAI Daop VII Madiun yang menyatakankan tidak bisa menghadiri undangan rapat dengan Tim 11 Kota DPRD Kota Madiun, Kamis (23/6) dengan alasan kesibukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H. [sudarno/bhirawa]

Tampak Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd menunjukan surat dari PT KAI Daop VII Madiun yang menyatakankan tidak bisa menghadiri undangan rapat dengan Tim 11 Kota DPRD Kota Madiun, Kamis (23/6) dengan alasan kesibukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H. [sudarno/bhirawa]

(Tim 11 DPRD Kota Madiun Kecewa)
Kota Madiun, Bhirawa
Meski sebelumnya sudah ada pertemuan atau rapat antara Tim 11 DPRD Kota Madiun dengan PT KAI Daerah Operasional (Daop) VII Madiun, Yosita Dachtar perihal silang sengketa pengguna aset Negera PT KAI yakni tetang sewa tanah dan bangunan yang ditempati warga untuk berjualan berbagai macam jenis barang dagangannya di lahan miliki PT KAI tersebut yang oleh warga dinilai memberatkan.
Sebenarnya, hari ini (Kamis 23/6) ada rapat atau pertemuan antara Tim 11 DPRD Kota Madiun dengan PT KAI Daop VII Madiun, namun batal. Hali ini, terjadi karena adanya surat ketidak hadiran PT KAI Daop VII Madiun ke DPRD Kota Madiun dengan alasan ada kesibukan menjelang Lebaran.
” Lha ini lho, suratnya. Hari ini kami (Tim 11 DPRD Kota Madiun, Red) ini dibentuk setelah ada pengaduan dari warga penjual berbagai jenis di lahan PT KAI Daop VII Madiun merasa keberatan atas sewa tanah dan bangunan yang mereka tempati, sangat kecewa, karena acara rapat dengan PT KAI Daop VII Madiun gagal digelar,”tegas Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd kepada wartawan, seraya menunjukan surat dari PT KAI Daop VII seusai Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2015 Kota Madiun, Kamis (23/6).
Menurut Istono, langkah selanjutnya, Tim 11 DPRD Kota Madiun akan melimpahkan permasalahan ini ke Komisi VI DPR RI, agar memanggil Kementrian Perhubungan. Masalahnya, saat rapat dengan PT KAI Daop VII Madiun sebelumnya Tim 11 DPRD Kota Madiun sudah menyodorkan beberapa alternatif termasuk perda yang mengatur sewa lahan di Kota Madiun. Namun, kala itu, rapat tetap a lot dan pihak PT KAI Daop VII tampaknya tidak sependapat.
Sewa lahan mahal itu, boleh dan bisa saja lanjut orang nomor satu di DPRD Kota Madiun itu, kalau lahan sewa iitu untuk pendirian industri atau perusahaan dan sejenisnya. “Lha wong ini, sewa lahan hanya untu berjulan berbagai macam alakadar seperti jualan kaki lima saja, sewa melambung tinggi. Karena itu, wajar saja penghuni sewa lahan milik PT KAI Daop VII itu, merasa keberatan. Kemudian mengadu ke DPRD Kota Madiun beberapa waktu lalu, dilanjut DPRD Kota Madiun membentuk Tim 11 DPRD Kota Madiun tersebut,”papar Istono membeberkan permasalahannya.
Ditanya, apakah tidak ada pemanggilan kembali atau ulang, agar rapat antara Tim 11 DPRD Kota Madiun dengan PT KAI Daop VII Madiun bisa terlaksana ?. Spontan, Istono menyatakan, “Sudah tidak ada lagi waktunya. Sebab dalam masalah ini sudah masuk program tetap (protap) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 H sudah harus tuntas,”katanya meyakinkan.
Masih menurut Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, untuk secepatnya masalah sewa lahan milik PT KAI Daop VII Madiun dengan penghuni itu segera tuntas, dalam waktu dekat ini, kami (Tim 11 DPRD Kota Madiun akan ke Komisi VI DPR RI yang membidangi masalah tersebut turut serta membantu penyelesaiannya,”pungkas Istono. [dar]

Rate this article!
Tags: