Rapat Kerja DPRD Kabupaten Trenggalek Bahas Tiga Agenda Kerja

Trenggalek,Bhirawa
DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) dengan agenda laporan komisi-komisi terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, evaluasi prmbahasan 10 ranperda oleh pansus-pansus, serta persiapan penyusunan perda usulan DPRD di Graha paripurna Gedung DPRD kabupaten Trenggalek. Kamis (23/7).

Usai rapat ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengungkapkan jika ia telah melakukan rapat kerja dengan seluruh anggota DPRD kabupaten Trenggalek dalam rangka membahas Tiga materi.

“Kita rapat konsultasi dengan semua anggota dan ada 3 agenda materi yang kita bahas pertama terkait hasil pembahasan di tingkat komisi tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, evaluasi pembahasan 10 ranperda oleh pansus-pansus, serta persiapan penyusunan perda usulan DPRD,” ungkapnya.

Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, samsul mengaku, karena sudah dilakukan pembahasan di tingkat komisi maka dari pimpinan dan banggar meminta hasil laporan.

“Pembahasannya sudah masuk di tingkat komisi oleh sebab itu pimpinan dan Banggar minta laporan hasil pembahasan dari hasil yang telah dilaksanakan oleh masing -masing komisi bersama mitra kerjanya,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Samsul terkait evaluasi pembahasan 10 ranperda yang telah dilakukan oleh masing -masing Pansus, pihaknya meminta agar perda yang telah dinotakan agar segera terselesaikan, mengingat agenda DPRD ke depan yang padat

“Seperti diketahui bahwa kita telah menotakan 10 Ranperda di tingkat pansus, oleh sebab itu kami ingin perda tersebut segera terselesaikan karena agenda ke depan cukup padat, sehingga kami berharap kepada masing masing pansus untuk melaporkan hasil pembahasan dan progresnya,” tuturnya.

Dari hasilnya Politisi Partai PKB Tersebut menjelaskan terkait penyajian laporan sudah memuaskan pasalnya sudah mencapai 40 persen, namun ada satu perda yang krusial yang harus segera ditindaklanjuti.

“Sebagaimana dilaporkan kepada kami hasilnya sudah mencapai 40 persen, selain itu ada Perda yang krusial yang tentunya perlu ditindaklanjuti, baik dari eksekutif maupun legeslatif yaitu terkait Ranperda RTRW,” tuturnya.

Sementara itu terkait Perda usulan dari DPRD, karena setiap tahun setidaknya komisi- komisi itu menyampaikan usulan Ranperda Sebagai bentuk produktivitas lembaga DPRD maka sekarang ia melanjutkan dengan membahasnya untuk mengumpulkan pokok pikiran.

“Sebagai bentul Produktivitas DPRD Karena sudah selesai penyusunan Ranperda selanjutnya tinggal pengumpulan pokok-pokok pikiran dari masing- masing anggota yang akan dituangkan ke dalam naskah akademik,”tutupnya.(wek).

Tags: