Rapat Koordinasi Komisi A DPRD Sidoarjo dan Camat Berakhir Tanpa Solusi

Sidoarjo, Bhirawa.
Sebanyak 18 Camat yang dikumpulkan komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan keengganan menjalankan PIWK (Pagu Indikator Wilayah Kecamatan) yang dikhususkan membangun pemeliharaan jalan, drainase, penertiban PKL dan saluran sebut dan jalan lingkungan dengan pendekatan ke wilayah dan pendekatan anggaran.

Camat keberatan karena belum berpengalaman dalam bidang ini. “Apabila anggaran ini saya gunakan untuk PL (Penunjukkan Langsung) dengan cara swakelola dikuatirkan akan berujung ke masalah hukum,” ujar camat Wonoayu, Gunadi dalam rapat kordinasi itu.

Yang ia takutkan LSM mencium camat menjalankan proyek yang dibiayai APBD dengan cara swakelola. Daripada sarungan rame- rame (dipenjara) lebih baik ia tidak menjalankan. Gunadi lebih melakukan wait and see saja dengan melihat reaksi camat lain yang lebih dulu melakukan. Bila ada camat yang menjalankan kegiatan itu dengan lancar, ia akan mengekor.

“Dengan resiko kalau camat yang pertama tadi kesandung masalah hukum maka camat yang mengekor tadi akan terkena apes juga,” canda ketua komisi A yang disambut gelak tawa para camat.

PIWK adalah program camat setelah pihak kecamatan mendapat pelimpahan wewenang dari bupati dan walikota. Itupun diatur dalam Perbup.

Ketua komisi A, Sulamul Hadi Nurmawan menyarankan agar dinas PU pemkab memberikan pendampingan kepada seluruh camat agar program ini dapat berjalan dengan baik .

Setiap kecamatan rencananya dialokasikan Rp 5 tahun untuk satu tahun anggaran. Dan camat dapat mengeksekusi kegiatan dengan pola swakelola. Camat adalah pihak yang paling tahu kondisi lingkungannya, cara pendekatan dan bagaimana cara mengeksekusi.

Tentang jalan rusak atau saluran mampet yang tahu adalah desa dan camat. Karena itu diharapkan desa dan camat saling berkoordinasi. (hds)

Tags: