Rapat Koordinasi Pengurus Kadin Tak Gentarkan Kejati

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Terkuaknya kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim senilai Rp 20 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, membuat para pengurus Kadin merapatkan barisan dan melakukan koordinasi terkait kasus ini.
Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Pemberdayaan Daerah Adik Dwi Putranto mengatakan dalam pekan ini dan pekan depan pihaknya melakukan rapat koordinasi secara maraton dengan pengurus Kadin lainnya terkait masalah itu.
“Saya sudah menemani Pak Diar (Wakil Ketua Kadin Bidang Antar Provinsi) yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jatim terkait dengan masalah tersebut. Karena di dalam Kadin ini terdapat sekitar 27 wakil ketua dengan bidang masing-masing,” katanya dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Ia mengemukakan, saat ini yang perlu dilakukan oleh Kadin yaitu menerapkan azas praduga tak bersalah karena masih sebagai saksi atas kasus ini. “Saya tidak bisa ngomong masalah materi, namun yang jelas apa yang dilakukan oleh Kadin ini telah dilakukan secara tertib adimistrasinya dan sudah dilakukan semua,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa mengatakan proses hukum kasus ini terus berjalan hingga saat ini. Rapat koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus Kadin, tak membuat penyidikan kasus ini berhenti.
“Penyidikan kasus ini terus berjalan. Terlebih penyidik kejaksaan telah menemukan adanya dua alat bukti lebih dalam penetapan tersangka kasus ini,” terang Romy Kamis kemarin.
Disinggung terkait penerapan azas praduga tak bersalah yang dilakukan Kadin, Romy menegaskan bahwa hal itu sah saja dilakukan oleh siapapun. Tapi, Kajati Jatim sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), dan penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni DKP dan NS. Masing-masing merupakan pengurus Kadin Jatim, dan NS juga PNS di Balitbang Provinsi Jatim.
Romy  meyakini Kadin Jatim tidak akan mempersulit proses hukum maupun penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. Terkait tangkisan pihak Kadin yang mengatakan bahwa proses pencairan dana hibah sudah sesuai prosedur, Romy mengaku bahwa pernyataan itu sah-sah saja dilontarkan oleh Kadin.
“Bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik sudah lengkap. Ditambah dengan penetapan dua orang pengurus Kadin sebagai tersangka. Berarti dugaan korupsinya itu juga sudah kuat,” tegas Romy.
Sebelumnya, pada Rabu (18/2) penyidik Kejati Jatim memanggil tiga orang saksi atas kasus ini. Adapun ketiganya adalah mantan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Rizky selaku pimpinan Niki Tour dan Travel, serta DKP (sebagai saksi). Namun, mantan Kepala Biro Perekonomian tidak menyanggupi permintaan keterangan oleh penyidik alias absen.
Akhirnya penyidik hanya memeriksa dua orang yakni Rizky dan DKP. Keduanya dimintai keterangan seputar proses pencairan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim.
“Pemeriksaan keduanya terkait dana hibah yang disidik kejaksaan. Sementara status DKP dalam pemanggilan penyidik, yakni sebagai saksi untuk tersangka NS,” kata jaksa asal Jambi ini.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengatakan, penetapan DKP dan NS sebagai tersangka, tiada lain karena dugaan keterlibatannya pada penggunaan dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Setiap tahunnya, sesuai proposal dana hibah itu digunakan untuk tiga program. Yakni promosi di seluruh Indonesia, penguatan UMKM, dan promosi di seputar Jatim.
Namun, dari tiga program tersebut, dua kegiatan yang diduga penyidik tidak dilaksanakan oleh Kadin Jatim, yakni kegiatan promosi di seluruh Indonesia dan penguatan UMK. Dari dua kegiatan itu, harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diserahkan ke Biro Perekonomian Setdaprov Jatim. Nah, laporan pertanggungjawaban inilah yang diduga fiktif.
“Sekitar 50 persen dari total dana hibah yang diterima Kadin Jatim tidak dipergunakan sesuai peruntukan. Dan dua program itu dianggap penyidik sebagai kegiatan fiktif,” kata Rohmadi. [bed]

Tags: