Rapat Paripurna DPRD Trenggalek Sahkan Dua Peraturan Daerah

Trenggalek, Bhirawa
Ketua DPRD Trenggalek pimpin langsung Rapat paripurna kali ini,yang dihadiri Bupati Trenggalek Emil Dardak ,wakil bupati Muhamad nur arifin juga Sekretaris Daerah dan segenap perangkat daerah pemerintah kabupaten Trenggalek para kepala instansi/ BUMN dan BUMD kab Trenggalek ketua pengurus organisasi wanita kabupaten Trenggalek.
Dalam paripurna Samsul Anam mengatakan bahwa rapat ini sah dan sudah quorum,karna dihadiri lebih dari 2/3 anggota dewan, dari 45 anggota yang hadir sebanyak 34 yang tidak hadir 11 orang. Maka sidang paripurna ini sudah bisa dilaksanakan sesuai Pasal 93 ayat 1B dan pasal 93 ayat 2 B Tahun 2017 tentang Tatib DPRD Kabupaten Trenggalek no 01 tahun 2017. Rapat paripurna DPRD kabupaten Trenggalek ke 23 tahun 2018 dibuka secara resmi dan dibuka untuk umum ,” ujarnya.
Pada rapat paripurna yang digelar rabu (26/9), menghasilkan tiga keputusan .Antara lain persetujuan terhadap .Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten trenggalek tahun anggaran 2018, penyampaian Buoati tentang Raperda usulan DPRD Trenggakek dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan Bupati Trenggalek tentang raperda kabupaten trenggalek tahun 2018.
Dalam Penyampaian pendapat bupati tentang rancangan dua Raperda usulan DPRD kabupaten Trenggalek. Ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat dua penyelenggaraan pelayanan publik
Bupati Trenggalek di dalam sambutanya, inisiatif tersebut merupakan sebuah energi positif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat kabupaten Trenggalek. Peraturan daerah itu jika berlaku secara efektif akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Materi kedua yang menjadi isu strategis yang menjadi atensi kami untuk keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kami sangat berharap segala bentuk keluh kesah dan hambatan Masyarakat selama ini agar dapat terurai satu persatu “, ungkap bupati Trenggalek
Pandangan umum fraksi Demokrat tentang dua raperda rancangan peraturan daerah kabupaten Trenggalek tahun 2018 , setiap daerah berbeda-beda karena dalam pengaplikasian juga berbeda. Peraturan daerah juga diharapkan dapat menjadi jawaban atas persoalan yang muncul di masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan sampaikan pandangan umumnya, masalah raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah di apresiasi karna kecepatan pemerintah Daerah merespon perkembangan regukasi sehingga dapat memberikan oayung dan kepastian hukum atas BUMD yang ada dan Raperda tentang pengelolaan barang milik Daerah ,dalam penyusunan perda ini perlu banyak mengambil referensi dari permasalahan yang ada.
Dalam pidato terakhir, Bupati Trenggalek, Emil Dardak sudah lakukan serangkaian proses mulai dari sidang pandangan fraksi persetujuan tentang perubahan APBD telah dilaksanakan bersama sesuai ketentuan permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang beberapa kali dirubah terakhir dengan, permendagri 21/ 2011 tahapan ini dilalui sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2018 menjadi perda. Selanjutnya Raperda ini akan kita sampaikan terlebih dahulu kepada gubernur Jawa timur untuk dievaluasi ,”ungkapnya (wek)

Tags: