Rapat Paripurna Hasilkan 20 Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto

Wali kota, Wakil Wali kota Mojokerto bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD usai rapat paripirma LKPJ Walikota akhir tahun anggaran 2018.  [kariyadi/bhirawa]

(Terkait LKPj Walikota Tahun Anggaran 2018)

Kota Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampain rekomendasi DPRD Kota Mojokerto tentang LKPJ Walikota akhir tahun anggaran 2018.
di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto,  Senin (22/4).
Agenda rapat paripurna ini dihadiri Wali Kota Mojokerto, Hj Ika Puspitasari S.E dan Wakil Wali Kota Mojokerto, H.Achmad Rizal Zakaria bersama jajaran forkopimda, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, M.Effendi, SH, para Asisten Kota Mojokerto, Forpimcam se-Kota Mojokerto, para Ka OPD Kota Mojokerto, Lurah se-Kota Mojokerto.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati, S.H mengatakan, bahwa rekomendasi yang dibacakan  Anggota DPRD Kota Mojokerto, Miftah Aris Zuhuri, S.Kom adalah untuk kemajuan Kota Mojokerto.
“Kami harap rekomendasi yang telah di sampaikan tadi dapat di terima dengan baik, karena maksud kami adalah untuk kemajuan kota mojokerto,” terang Febriana Meldyawati.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Hj Ika Puspitasari  mengatakan, terima kasih dan penghargaan dan kerjasama yang telah diberikan pada pembahasan rapat paripurna ini.
“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya serta disertai harapan, semoga rekomendasi tini dapat dijadikan masukan dan petunjuk bagi penyelenggaraan Pemerintah Kota Mojokerto ke depan,” urainya.
DPRD memberikan 20 point penting berupa atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018 :
1. Anak berkebutuhan khusus harus difasilitasi dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka seperti ruangan khusus, akses jalan, kamar kecil khusus, buku khusus (braile), dan tenaga pendidik yang telah memenuhi pelatihan khusus pendidikan inklusi.
2. Penyelenggaraan PAUD yang berada di tiap-tiap Kelurahan hendaknya dapat dimaksimalkan, terutama sumber daya manusia penyelenggaranya haruslah yang benar-benar mempunyai kapasitas dan kompeten di bidang pendidikan anak usia dini.
3. Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun 2018 telah mencanangkan full day school. Siswa ini pulangnya sore, jadi perlu ada tempat ibadah yang memadai di setiap sekolah. Yang perlu mendapat perhatian juga adalah masalah pengawasan pihak sekolah kepada para siswa saat waktu Salat Jumat.
4. Pemerintah Kota Mojokerto terjebak pada pencapaian penghargaan yang sebatas kulit saja, karena tidak ada tindak lanjut konkret setelahnya. Mestinya, menindaklanjuti penghargaan kota layak anak adalah dengan penguatan hak-hak anak, misalnya adanya penunjukkan sekolah layak anak.
5. Kedepannya untuk sekolah dasar, pengadaan komputer tidak hanya untuk UNBK saja, tetapi dapat dipergunakan untuk proses belajar mengajar selanjutnya. Sedangkan untuk SMP pengadaan komputer dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran multi media.
6. Hingga akhir tahun 2018 tercatat 29 lahan sekolah dasar negeri yang telah tersertifikasi sebagai aset Pemerintah Kota Mojokerto. Keberhasilan pensertifikatan tanah sekolah ini dapat berlanjut pada tahun-tahun kedepan agar tidak menghambat pembangunan dan atau rehabilitasi sekolah.
7. Keterlambatan distribusi seragam gratis pada tahun ajaran 2017 dan 2018, sebaiknya sudah dapat diantisipasi untuk tahun ini sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan pendistribusiannya.
8. Dengan penguatan kurikulum olahraga, maka akan lebih mudah untuk mencapai tujuan yang diinginkan dari keberadaan kelas olah raga, yaitu olahraga prestasi.
9. Harus ada sebuah layanan aplikasi yang menghubungkan antara puskesmas dan rumah sakit di seluruh Kota Mojokerto. Mulai dari sistem rujukan, informasi ketersedian kamar, dan informasi layanan medis lainnya.
10. Sangat disayangkan masih didapati banyak keluhan dari masyarakat yang belum mendapatkan kartu JKN-KIS melalui program PBI-D (Pembiayaan Bantuan Iuran Daerah), hal ini tentunya harus disikapi dengan dibentuknya forum bersama antara Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan.
11. Dibutuhkannya papan pengumuman yang bisa diakses dan dilihat secara mudah oleh masyarakat terkait ketersediaan kamar rawat inap di seluruh kelas. Jangan sampai masyarakat Kota Mojokerto yang sakit terlantar dengan alasan kamar rawat inap penuh.
12. Evaluasi penanganan DBD harus segera dilakukan, dibutuhkan standart operasional dan prosedural untuk penanganan kasus DBD agar tidak merebak dan menjadi wabah ataupun epidemi.
13. Dibutuhkan perhatian dan pemahaman masyarakat, bahwa ODGJ dapat disembuhkan serta menumbuhkan peran aktif keluarga dan masyarakat untuk membantu proses penyembuhan yang sangat penting pengaruhnya bagi penderita ODGJ.
14. Sudah sepantasnya Pemerintah Kota Mojokerto melakukan langkah serius dengan membuat payung hukum yang menegaskan komitmen penanggulangan tuberculosis dengan menerbitkan perwali. Dengan produk hukum tersebut, diharapkan mampu untuk menggerakkan kesadaran masyarakat untuk melakukan langkah nyata bersama dalam penanggulangan tuberculosis.
15. Masih ditemukan banyak sarana dan prasarana lingkungan yang harus segera dilakukan pembenahan atau pemeliharaan rutin, karena mengalami kerusakan.
16. Pemerintah Kota Mojokerto melalui kajiannya haruslah melakukan penanganan banjir yang lebih konkrit dengan memperbaiki saluran air dan juga saluran irigasi. Avour-avour yang tersebar di wilayah Kota Mojokerto banyak dikeluhkan karena membutuhkan pengerukan, bahkan pelebaran agar bisa menampung volume debit air ketika hujan.
17. Komitmen dengan pihak BBWS yang akan membuat saluran air hingga saat ini belum terealisasi. Pembangunan saluran ini sangat dibutuhkan untuk segera direalisasikan guna mengantisipasi ketika hujan turun dan debit air meningkat, genangan air tidak akan memasuki perumahan warga.
18. Untuk Dinas PUPR diperlukan tenaga teknis yang mempunyai keahlian di bidang bangunan yang bersertifikasi SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan di Dinas Perhubungan diperlukan tenagat eknis yang bersertifikasi di bidang uji KIR.
19. Evaluasi data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun bantuan sejenis lainnya haruslah dilakukan dengan memperhatikan keadaan riil yang ada di lapangan, sehingga bantuan tersebut bisa tepat sasaran.
20. Upaya inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya pendapatan asli daerah hendaknya terus diupayakan dan ditingkatkan dengan tetap berpedoman pada prinsip tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha. [adv.kar]

Tags: