Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Fraksi

7-advTrenggalek,Bhirawa
Bertempat di Graha Paripurna gudung DPRD Kabupaten Trenggalk, Kamis (6/8) DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat Paripurna yang di hadiri seluruh Fraksi, Bupati Trenggalek, SKPD dan tamu undangan lainnya.
Pada rapat Paripurna kali ini DPRD Trenggalek membahas tentang Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek dalam rangka Pembahasan Terhadap 6 RANPERDA Kabupaten Trenggalek Tahun 2015.
Keenam RANPERDA yang di sampaikan jawabannya tersebut adalah RANPERDA tentang Pemerintahan Desa, RANPERDA tentang pembangunan gedung, RANPERDA tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketebtraman masyarakat, RANPERDA tentang penambahan penyertaan modal pemeribtah daerah terhadap PDAM, RABPERDA tentang pencabutan PERDA kabupaten Trenggalek nomor 10 tahun 2000 tentang penetapan RSUD Dr.SOEDOMO Menjadi unit swadana daerah dan PERDA Kabupaten Trenggalek nomor 21 tahun 2011 tentang tarif pelayanan pada RSUD Dr.SOEDOMO.
Jawaban Fraksi Fraksi dari 5 fraksi (Fraksi Partai Demokrat, Fraksi partai persatuan indonesia sejahtera, Fraksi PKB, Fraksi PDIP & Fraksi Golkar) terhadap 6 Ranperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 bermacam macam. Banyak kritik dab saran dari kelima fraksi terhadap 6 RANPERDA kabupaten Trenggalek Tahun 2015 tersebut.
Pada pembahasan 6 RANPERDA kali ini sangat menarik antusius fraksi untuk memberikan pandangannya demi kesejahteraan dan kemakmuran trenggalek kedepan.
Terkait pelayanan kesehatan di RSUD Dr.SOEDOMO Fraksi Demokrat memberikan tanggapan perlu adanya ketegasan terkait pelayanan dan tarif dasar pelayanan kesehatan, agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat bisa maksimal dan masyarakat bisa menikmati pelayanan kesehatan yang baik.
Sementara itu fraksi PDI Perjuangan mengkritisi terhadap RANPERDA penyertaan modal terhadap PDAM, pasalnya untuk penyertaan modal PEMDA terhadap PDAM harus di teliti lagi dan di pertimbangkan kembali apakah penyertaan modal tersebut bisa mensejahterakan masyarakat secara maksimal atau justru sebaliknya.
Adapun RANPERDA tentang pemerintaha Desa Fraksi PDIP Berpendapat bahwa untuk melaksanakan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa diperlukan pengaturan penyelenggaraan sebagai wujud cuta cita tatanan masyarakat utama desa yang tangguh dalam upaya memperkokoh negeri. Menurut Fraksi PDIP masih perlu adanya realusasi kerja nyata dari pemerintah untuk meminimalisir permasalahan yang ada pada Desa. Selain itu Fraksi PDIP juga menilai masih banyaknya kekosongan Sekdes dan Perangkat di des Bisa menjadi pemicu timbulnya permasalahan apabila tidak segera di lengkapi.
Fraksi Golkar mengkritisi terkait RANPERDA tentang pembangunan gedung, fraksi golkar menilai perlu adanya PERDA tentang pembangunan gedung yang mengacu pada kaidah kaidah kesrlamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Pasalnya wilayah trenggalek merupakan daerah yang rawan bencana, baik bencana longsor, gempa, banjir dan lain lain, oleh sebab itu Perda tentang pembangunan gedung sangat di perlukan.
Dari sekian tanggapan fraksi fraksi terkait RANPERDA tahun 2015 ini di selanjutnya tampung untuk menyempurnakan keenam RANPERDA sehingga bisa menjadi PERDA kabupaten trenggalek tahub 2015. [wik*]

Tags: