Rapat Paripurna Jawaban Eksekutip terhadap Pandangan Umum Fraksi di DPRD Trenggalek

Trenggalek, Bhirawa
Bupati Trenggalek Moh. Memberikan jawaban, terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019 digelar di ruang graha paripurna Gedung DPRD Trenggalek, Jumat (17/7).

Pandangan Umum dari Fraksi PKB soal pendapatan, jawaban dari Bupati Trenggalek menyampaikan, untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka cara-cara yang ditempuh diantaranya pengembangan dan penggalian sumber-sumber pendapatan, mengatasi kebocoran penerimaan dan kualitas pelayanan lebih ditingkatkan .

Lebih lanjut, jawapan terkait masih kurang maksimalnya realisasi anggaran belanja di tahun 2019 yang lalu, maka Bupati Trenggalek dan jajarannya akan melakukan evaluasi secara total. Meliputi dari perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan akan dilakukan pengawasan yang maksimal.

Pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar tentang Silpa sebesar 192 miliar lebih, Bupati Trenggalek menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Trenggalek telah berusaha melakukan yang terbaik. Akan tetapi, masih ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan di luar kendali pemerintah daerah. Sebagai contoh pembangunan Pasar Pon yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan karna gagal lelang serta putus kontrak.
Masih penjelasan Bupati Trenggalek menyangkut masalah dua kepemilikan aset, bahwa permasalahan tersebut memiliki latar belakang yang tidak sama .

Meski demikian, Pemkab Trenggalek berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengutamakan upaya mediasi, menerapkan azas sederhana, cepat dan murah biayanya .

Pandangan Umum dari Fraksi PKS tentang adanya pernyataan mengapa tidak dioptimalisasi atas adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan atau mengalami keterlambatan, Bupati Trenggalek menjelaskan bahwa , sisa waktu yang ada tidak mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.

Lebih dari itu, katanya kegiatan yang bersumber dari DAK fisik bila dilakukan tender ulang akan melampaui batas waktu penyampaian persyaratan dan dana dari pusat tidak akan di salurkan ke rekening kas umum daerah.

Menanggapi pandangan Umum dari Fraksi Demokrat tentang tidak adanya setoran laba bersih pada PAD dari PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) diterangkan oleh Bupati Arifin, bahwa PDAM Trenggalek belum mencapai cakupan 80 persen dari jumlah penduduk wilayah administratif, sehingga belum ada kewajiban melakukan setoran hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 690/477/SJ.

Terkait kelebihan pembayaran jasa konsultasi sebesar 1 miliar lebih telah di setor seluruhnya ke kas daerah. Kemudian untuk kekurangan volume 13 paket pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar 1 miliar lebih telah di setor ke kas daerah 137 juta lebih dan sisanya akan di setor, juga dengan kekurangan volume pada belanja modal gedung dan bangunan sebesar 96 juta lebih itupun akan di setor selambat – lambatnya 28 Agustus 2020 .(Wek)

Tags: