Rapat Paripurna Perubahan APBD 2023, Rp24 Miliar untuk Ongkos Demokrasi

Nganjuk, Bhirawa.
40% APBD Perubahan 2023 digunakan sebagai dana hibah untuk KPU, Bawaslu Nganjuk dan pengamanan PilKADA nanti. DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama persetujuan antara Bupati Nganjuk dan Ketua DPRD saat rapat paripurna pada Senin (18/09/2023) lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, perubahan APBD 2023 telah melalui perjalanan panjang. Pihaknya melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD intensif menggelar pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Nganjuk.

“Alhamdulillah hari ini disepakati dan disetujui Perubahan APBD 2023,” ujar Tatit. Usai persetujuan bersama, lanjut Tatit, pihaknya akan mengirimkan nota keuangan itu kepada Gubernur Jawa Timur.

Oleh gubernur, akan dievaluasi dan diperika. Kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2023. “Perda tersebut bisa dijalankan dalam pelaksanaan sebagai program kegiatan Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, sebagaimana amanat dari Permendagri 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dan juga SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Banggar dan TAPD harus mengalokasikan anggaran 40 persen dari APBD Perubahan yang mencapai sekitar Rp90 miliar.

Ditemui secara terpisah terkait 40?% APBD Perubahan 2023 ini sebesar 24 milliar rupiah sebagai dana hibah pilkada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk, menegaskan bahwa penyerahan dana hibah terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 sebesar 40 persen dari nilai total APBD Perubahan yang mencapai sekitar Rp90 miliar (Rp24 miliar) hingga kini belum dilakukan penandatanganan kesepakatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nganjuk.

“14 hari kerja setelah di tanda tangani oleh Gubernur dana hibah tersebut akan masuk ke rekening KPU Nganjuk, itupun juga tidak semua, karena juga untuk Bawaslu dan pengamanan pilkada nanti, serta bersifat multiyears, tukas Pujiono komisioner KPU. [mg1.dre]

Tags: